Muara Teweh, Media Dayak
Polres Barito Utara melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personel Polri di halaman Mapolres Barito Utara, Rabu (22/7/2026). Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febriyanto, S.H., S.I.K., dan diikuti seluruh personel Polres Barito Utara.
Pelaksanaan upacara PTDH tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan disiplin, kode etik profesi, serta menjaga marwah institusi.
Dalam amanatnya, Kapolres Barito Utara menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan keputusan yang berat, namun harus dilaksanakan sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan oleh personel yang bersangkutan.
“Keputusan ini bukanlah hal yang membanggakan, namun harus diambil sebagai bentuk penegakan aturan. Polri tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi,” tegas AKBP Singgih Febriyanto.
Kapolres juga mengajak seluruh personel menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan introspeksi dan pembelajaran agar senantiasa menjaga integritas, disiplin, loyalitas, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
“Jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran bagi kita semua agar senantiasa bekerja dengan penuh tanggung jawab, mematuhi aturan yang berlaku, serta menjaga nama baik institusi Polri di tengah kepercayaan masyarakat,” pesannya.
Ia berharap seluruh anggota Polres Barito Utara terus meningkatkan disiplin, menghindari segala bentuk pelanggaran, serta memberikan pelayanan yang humanis, profesional, dan berintegritas kepada masyarakat.
Upacara PTDH berlangsung dengan khidmat dan tertib. Kegiatan tersebut menjadi pengingat bagi seluruh personel bahwa setiap anggota Polri dituntut untuk memegang teguh nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, serta bertanggung jawab atas setiap tindakan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.(Lna/Aw)












