Kantor Pertanahan dan Dinas PUPR Barito Utara melaksanakan pengundian kavling tanah bagi warga terdampak proyek, yang digelar di ruang rapat Dinas PUPR Barito Utara, Senin (8/9/2025).(Media Dayak:ist)
Muara Teweh, Media Dayak
Kantor Pertanahan dan Dinas PUPR Kabupaten Barito Utara menunjukkan komitmennya dalam mendukung program relokasi permukiman yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
Hal ini ditandai dengan kehadiran tim dari instansi tersebut dalam acara pengundian kavling tanah bagi warga terdampak proyek, yang digelar di ruang rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Utara, Senin (8/9/2025).
Kegiatan pengundian ini bertujuan untuk memberikan kepastian tempat tinggal bagi masyarakat yang terdampak pembangunan, sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan hunian layak.
Proses pengundian dilakukan secara terbuka dan transparan, disaksikan langsung oleh perwakilan warga, instansi teknis terkait, serta unsur pemerintah daerah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara, Primanda Jayadi, menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung penuh kelancaran proses relokasi, terutama dalam aspek penataan dan sertifikasi tanah di lokasi baru.
“Kami hadir sebagai bentuk dukungan nyata terhadap upaya pemerintah daerah dalam memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi,” ujar Primanda Jayadi di Muara Teweh, Senin (8/9/2025).
Ia juga mengatakan melalui proses pengundian yang adil dan terbuka ini, pihaknya juga berharap masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang akan mereka tempati. Kantor Pertanahan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mempercepat proses sertifikasi tanah di lokasi relokasi.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Barito Utara, M Iman Topik, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu tahap penting dalam rangka percepatan pembangunan permukiman baru bagi warga terdampak.
“Relokasi ini merupakan bagian dari upaya penataan kawasan yang lebih terencana dan aman bagi masyarakat. Dengan adanya pengundian kavling, kita memastikan proses ini berjalan transparan dan setiap warga mendapatkan haknya secara adil. Kami mengapresiasi dukungan Kantor Pertanahan dalam memfasilitasi kepastian hukum atas lahan relokasi,” ungkap M. Iman Topik.
Ia menambahkan bahwa Dinas PUPR akan segera melanjutkan tahapan pembangunan infrastruktur dasar di lokasi relokasi, seperti jalan lingkungan, drainase, dan jaringan air bersih, agar warga bisa segera menempati lokasi dengan nyaman dan aman.
Dengan selesainya proses pengundian, diharapkan pembangunan permukiman baru bisa segera dimulai dan berjalan sesuai dengan rencana. Kolaborasi antarinstansi menjadi kunci sukses dalam menjamin hak dan kenyamanan masyarakat terdampak relokasi.(lna/Aw)