Kajari Barito Utara  Ajak Sekolah Manfaatkan Program Audiensi Masyarakat untuk Edukasi Hukum

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, R. Firmansyah, menyampaikan arahan mengenai Program Audiensi Masyarakat sebagai sarana edukasi hukum bagi pelajar saat Rapat Koordinasi Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara di Aula SMP Negeri 1 Lahei, Kecamatan Lahei, Sabtu (11/7/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara M. Iman Topik, Kepala Dinas Kesehatan Simamoraturahman, Camat Lahei, pengawas sekolah, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan. (poto:Media Dayak/Lana)
 
Muara Teweh, Media Dayak 
 
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, R. Firmansyah, mengajak sekolah-sekolah di Kabupaten Barito Utara memanfaatkan Program Audiensi Masyarakat sebagai sarana edukasi hukum bagi peserta didik dan tenaga pendidik.
 
Ajakan tersebut disampaikan saat menghadiri Rapat Koordinasi yang digelar Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara di Aula SMP Negeri 1 Lahei, Kecamatan Lahei, Sabtu (11/7/2026). Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara M. Iman Topik, Kepala Dinas Kesehatan Simamoraturahman, Camat Lahei, pengawas pendidikan, kepala sekolah, serta guru dan tenaga pendidik.
 
Dalam arahannya, R. Firmansyah menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Barito Utara terus membuka ruang pelayanan kepada masyarakat melalui Program Audiensi Masyarakat sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik sekaligus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.
 
Menurutnya, melalui program tersebut masyarakat, instansi pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, maupun kelompok masyarakat dapat mengajukan permohonan audiensi secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Barito Utara.
 
“Program Audiensi Masyarakat kami hadirkan agar masyarakat memiliki ruang untuk berdiskusi, berkonsultasi, serta memperoleh pemahaman mengenai berbagai persoalan hukum. Sekolah juga dapat memanfaatkan program ini sebagai media pembelajaran hukum bagi para siswa,” ujarnya.
 
R. Firmansyah menjelaskan, kegiatan audiensi dapat diisi dengan penyuluhan hukum, pembinaan, sosialisasi peraturan perundang-undangan, hingga diskusi mengenai berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat maupun lingkungan pendidikan.
 
Ia mendorong pihak sekolah untuk mengoordinasikan peserta didik yang ingin mengikuti kegiatan tersebut dengan menyampaikan surat permohonan kepada Kejaksaan Negeri Barito Utara.
 
“Kami akan menjadwalkan waktu pelaksanaannya sesuai surat permohonan yang masuk. Apabila jumlah peserta cukup banyak, pelaksanaannya akan diatur secara bertahap agar kegiatan berlangsung efektif,” jelasnya.
 
Selain memberikan edukasi hukum, program tersebut diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran hukum sejak dini sehingga para pelajar memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara serta mampu menghindari berbagai bentuk pelanggaran hukum.
 
Melalui kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Barito Utara, Dinas Pendidikan, dan seluruh satuan pendidikan, R. Firmansyah berharap budaya sadar hukum di kalangan pelajar semakin kuat sebagai bekal dalam membentuk generasi yang berkarakter, disiplin, dan taat terhadap hukum. (Lna/Aw)

image_print

Pos terkait