Bupati Jaya S Monong menyampaikan sambutan pada rapat paripurna ke-4 masa persidangan I tahun sidang 2020 DPRD Gumas dengan agenda penandatanganan persetujuan bersama pengesahan Ranperda APBD Gumas TA 202, Senin (30/11) .(Media Dayak/Ist)
Kuala Kurun, Media Dayak
Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong (JSM) menandatangani persetujuan bersama pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Gumas Tahun Anggaran (TA) 2021.
Penandatanganan berlangsung dalam rapat paripurna ke-4 masa persidangan I tahun sidang 2020 DPRD Gumas, Senin (30/11).
Jaya mengatakan atas nama eksekutif yang hadir mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada legislatif.
Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, segera dapat disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi.
“Dengan disetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 ini merupakan suatu prestasi yang sangat menggembirakan,” tambah Jaya.
Lebih lanjut, Jaya menerangkan penyusunan APBD TA 2021 tetap berpedoman pada Permendagri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2021, yang didasari pada prinsif-prinsif; tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Berpedoman pada RKPD, JUA dan PPAS. Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk mengelola penerimaan dan pengeluaran daerah,” tutur Jaya.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Akerman Sahidar didampingi Waket DPRD Binartha dan Neni Yuliani serta anggota DPRD Gumas, dihadiri Wabup Efrensia LP Umbing, Unsur FKPD, Sekda Yansiterson, Assiten dan Staf Ahli Bupati, Pejabat Esselon II, dan III dan undangan lainnya. (Nov)













