Pj Bupati Gumas Herson B.Aden.(Media Dayak/Novri JKH)
Kuala Kurun, Media Dayak
Penjabat (Pj) Bupati Gunung Mas (Gumas) Herson B.Aden menyampaikan jangan lakukan perintah atasan jika memang perintah itu jelas-jelas menyimpang dari aturan yang berlaku.
Pesan itu disampakan Herson kepada semua kepala perangkat daerah, camat/lurah dan kepala desa di Gumas terkait pelaksanaan proyek.
“Jika diketahui perintah atasan itu tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam hal pelaksanaan proyek,jangan dilakukan, dan segera konsultasikan dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gunung Mas,mengingat Pemerintah Kabupaten Gunung Mas sudah melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara tahun 2024 ini,” kata Herson, Jumat (23/8/2024).
Herson menegaskan, kepala perangkat daerah,camat/lurah dan kepala desa jangan pernah berkata,”Oh,hal itu sudah biasa pak kami lakukan,” padahal hal yang biasa dilakukan itu keliru, melanggar aturan.
Herson menandaskan, dengan berkonsultasi dengan pihak Kejari Gumas terkait penggunaan dana anggaran proyek dan pihak kejari memberikan pertimbangan hukum, maka akan dapat terhindar dari perbuatan melanggar hukum.
“Jika tidak ingin berhadapan dengan hukum, maka kepala perangkat daerah,camat/lurah dan kepala desa di Gunung Mas harus bisa menjalin komunikasi yang baik dengan pihak Kejaksaan Negeri Gunung Mas dalam pelaksanaan proyek,”tukasnya.
Perlu diketahui, baru-baru ini Pemkab Gumas dan Kejari Gumas melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU) Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) Tahun 2024.
Penandatanganan dilakukan Pj Bupati Gumas Herson B.Aden dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas Sahroni, disaksikan unsur Forkopimda, beberapa kepala OPD dan pejabat eselon III,camat serta tamu undangan lainnya.
“Perjanjian Kerja Sama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara secara seimbang dan proporsional dan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penanganan masalah hukum yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun luar pengadilan,”papar Herson dalam sambutannya.
Herson menjelaskan, ruang lingkup kerjasama meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.
Untuk efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam mengambil keputusan kebijakan daerah perlu perlindungan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kiranya tidak berlebihan apabila tugas, peran, dan kewenangan Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat dipergunakan untuk memberikan pertimbangan hukum dan mediasi yang komprehensif,”kata Herson.
“Selain itu, juga melakukan tindakan preventif yang mengarah pada upaya-upaya meminimalisir permasalahan, sehingga dapat menciptakan situasi kondusivitas dalam rangka mewujudkan goodgovernance,”imbuh dia.
Menurut Herson, kerjasama ini tidak hanya penting sebagai sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan antara Pemda dan Kejari, namun juga bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan persepsi dan cara pandang terhadap berbagai upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. (Nov/Lsn)