Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I. Sangkai. (Media Dayak/ hmskmf)
Kuala Kapuas , Media Dayak
Pemerintah Kabupaten Kapuas resmi mengatur penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 000.8.3/354/Setda.2026 tanggal 13 Februari 2026 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan Tahun 2026.
Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I. Sangkai atas nama Bupati Kapuas itu ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Lurah se-Kabupaten Kapuas.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyesuaian jam kerja mengacu pada Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Peraturan
Bupati Kapuas Nomor 17 Tahun 2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Adapun jumlah jam kerja efektif selama Ramadhan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Untuk perangkat daerah yang menerapkan 5 (lima) hari kerja, ketentuannya sebagai berikut: Senin sampai Kamis: pukul 08.00 – 15.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB)
Jumat: pukul 08.00 – 15.30 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB)
Sementara bagi perangkat daerah atau unit kerja yang menerapkan 6 (enam) hari kerja:
Senin sampai Kamis dan Sabtu: pukul 08.00 – 14.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB)
Jumat: pukul 08.00 – 14.00 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB)
Selain itu, selama bulan Ramadhan kegiatan Apel Pagi dan Apel Sore, senam bersama, serta kegiatan tausiyah/kerohanian untuk sementara ditiadakan dan akan kembali dilaksanakan setelah Ramadhan berakhir.
Khusus bagi Rumah Sakit Umum Daerah dan UPT Kesehatan, pengaturan jam kerja dapat disesuaikan oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing dengan tetap berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif yang telah ditetapkan.
Melalui pengaturan ini, seluruh Kepala Perangkat Daerah diminta memastikan kinerja pemerintahan tetap berjalan optimal serta tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik kepada masyarakat selama bulan suci Ramadhan.(Hmskmf/Lsn)












