Ini Kegiatan Polsek Tewah Cegah Penyebaran Covid-19

Kapolsek Tewah, Iptu Nanang Mauludi memimpin kegiatan penyemprotan desinfektan dan pemasangan maklumat Kapolri.(Media Dayak/Ist).

Kuala Kurun, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Kapolsek Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Iptu Nanang Mauludi menyatakan, menindak lanjuti surat telegram Kapolda Kalteng nomor STR/25/III/Ops.2/2020, tanggal 18 Maret 2020 tentang Jukrah percepatan dan antisipasi dampak wabah Corona Wilkum Polres Gumas, pihaknya hari ini melakukan 4 kegiatan.

“Kegiatan yang kami lakukan hari ini sekitar pukul 09.00 WIB sampai selesai, bersama Koramil serta unsur Tripika Kecamatan Tewah, yakni menempelkan maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Vorona atau Covid-19 di fasilitas umum masyarakat, penyemprotan desinfektan di Mako Polsek Tewah, Kantor Kelurahan Tewah, Kantor Pos Tewah, Kantor BRI Capem Tewah dan Bank Kalteng Capem Tewah, dan memberikan imbauan pencegahan penyebaran Virus Corona kepada masyarakat,” papar Nanang melalui pesan elektronik, Senin (23/03/2020).

Anggota Polsek Tewah menempel maklumat Kapolri.(Media Dayak/Ist).

Maklumat Kapolri, lanjut Nanang, yakni meminta masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatakan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, seperti pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.

“Tidak melakukan kegiatan konser musik, pekan raya, festifal, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga, serta kegiatan olah raga, seni dan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval,” ujar Nanang.

“Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang, dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti  prosedur Pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19,” sambung dia.

Anggota Polsek Tewah melakukan penyemprotan desinfektan di ATM Bank Kalteng.(Media Dayak/Ist).

Menurut Nanang, maklumat Kapolri juga minta masyarakat tidak melakukan penimbunan atau pembelian kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan serta tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi pihak Kepolisian setempat, dan apabila ada ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri, anggota Polri akan melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai dengan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Sebelum kegiatan, tambah Nanang, dilaksanakan apel bersama TNI, pun setelah kegiatan dilaksanakan apel konsolidasi dipimpin Kapolsek Tewah.(Nov)

image_print

Pos terkait