Muara Teweh, Media Dayak
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Barito Utara (Barut) kembali berhasil mengamankan pengedar narkoba di jalan Panglima Batur, Rt 06, kelurahan Melayu, kecamatan Teweh Tengah, Senin (20/5) sekitar pukul10.30 WIB.
Diketahui identitas pelaku yakni Sri Indah Yati alias Indah (37) warga jalan Sengaji Hilir, kabupaten Barito Utara, dengan barang bukti shabu seberat 0,65 gram bruto.
Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar SIK melalui Kasat Narkoba AKP Tugiyo mengatakan, penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan penjualan dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Kita perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan monitoring terhadap pelaku, setelah diketahui keberadaan pelaku anggota langsung melakukan mengamankan terhadap pelaku,” ujar Tugiyo, Senin (20/5).
Kemudian, kata Kasat Narkoba, dengan disaksikan beberapa saksi, anggota pun melakukan penggeledahan badan dan tas milik pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan kita menemukan 2 (dua) buah plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,65 gram bruto, 1 buah pipet kaca, 1 buah Hp merk Samsung V warna hitam dan 1 buah tas kecil warna abu – abu merk RIP CURL,” kata Tugiyo
Lebih lanjut, tambah Kasat, pelaku dan barbuk diamankan kemudian dibawa ke kantor SatNarkoba Polres Barito Utara guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Adapun terhadap pelaku dalam hal ini akan di sangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 thn 2009, tentang Narkotika dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI. no 35 thn 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (lna)












