Pj.Bupati Gumas Herson B.Aden didampingi Sekda Gumas Richard dan Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa memberikan keterangan pers usai rakor di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Bupati Gumas,Senin (17/2/2025). (Media Dayak/Ist)
Kuala Kurun, Media Dayak
Penjabat (Pj) Bupati Gunung Mas (Gumas) Herson B.Aden menyatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas akan menindaklanjuti surat Gubernur Kalteng Sugianto Sabran perihal Penghentian Angkutan Barang Tambang dan Kehutanan pada Ruas Jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun, setelah terbentuknya satuan tugas (satgas) pengawasan dan penegakan hukum.
“Satgasnya segera akan terbentuk.Hari ini kita akan bentuk.Anggota satgas nantinya ada dari Polres,dari Kejari,dari PN,dari pihak-pihak terkait termasuk inspektur tambang,”ujar Herson,Senin (17/2/2025), usai rapat koordinasi (rakor) dengan unsur forkompimda,Sekda Gumas Richard, Asisten III Letus Guntur, Staf Ahli Bupati, dan dinas terkait dalam upaya menindaklanjut surat gubernur dimaksut.
Herson menegaskan,dalam menindaklanjuti surat gubernur itu, Pemkab Gumas harus berkoordinasi dan bersinergi dengan Pemkab Pulang Pisau,Kapuas dan Kota Palangka Raya.
“Tidak mungkin Kabupaten Gunung Mas bergerak sendiri. Ada Kabupaten Pulang Pisau,Kapuas dan Kota Palangka Raya. Kabupaten/kota ini harus bersinergi.Jangan sampai nanti disini nutup, disana mbuka. Kita melarang tapi dari sana dipersilahkan. Ini yang harus dilakukan koordinasi antar kabupaten/kota yang dikoordinir oleh provinsi. Kita mencari solusi terbaik,bahwa jalan kita harus tetap baik,”tutur Herson.
Dia juga juga berharap kedepannya ada jalan khusus untuk angkutan hasil produksi PBS sehingga tidak lagi melewati jalan umum, dimana jalan umum diperuntukkan bagi lalu lintas umum, sedangkan jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh PBS untuk kepentingannya sendiri.
Menyoal pembatasan berat muatan angkutan hasil perkebunan yang melintasi Kuala Kurun-Bawan-Bukit Liti,Herson berharap nantinya dari provinsi bisa mengumpulkan semua PBS perkebunan untuk menjelaskan bahwa truk angkutan mereka tidak boleh melebihi dari 8 ton apabila mau menggunakan jalur umum Kuala Kurun-Bawan-Bukit Liti.
“Kita juga berharap pemerintah provinsi melalui dinas terkait kedepan dapat memikirkan pengadaan jembatan timbang untuk menimbang jumlah muatan truk angkutan sawit yang melintas. Dengan jembatan timbang itu akan diketahui,apakah muatan truk 8 ton atau melebihi,”kata Herson.
Untuk diketahui,dalam surat gubernur tertanggal 11 Februari 2025 itu disebutkan bahwa sampai pada saat ini akibat masih tingginya volume angkutan perusahaan besar swasta sektor pertambangan, kehutanan dan perkebunan sehingga menyebabkan kondisi ruas jalan, khususnya ruas jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun bertambah rusak,serta berakibat pada terganggunya arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
Gubernur dalam surat itu juga meminta kepada Pj.Bupati Gumas, Pj.Bupati Pulang Pisau dan Pj. Bupati Kapuas agar berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk melakukan penghentian angkutan barang hasil tambang dan kehutanan pada ruas jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun.
Berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk melakukan pembatasan berat muatan angkutan hasil perkebunan pada ruas jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun.
Berkoordinasi dengan direktur utama PBS pertambangan, perkebunan, dan kehutanan serta ketua asosiasi/organisasi pengusaha tambang, perkebunan, kehutanan, dan angkutan barang untuk menyediakan jalan khusus bagi angkutan hasil tambang, perkebunan, dan kehutanan sebagai ruas jalan pengangkutan,serta membentuk satuan tugas pengawasan dan penegakan hukum pada masing-masing tingkat kabupaten. (Nov)