Pj.Bupati Gumas Herson menyerahan 5 ranperda kepada Ketua DPRD Binartrha,didampingi Wakil Ketua I Nomi Aprilia dan Wakil Ketua II Espriadi,Senin (11/12/2024). (Media Dayak/Ist)
Kuala Kurun, Media Dayak
Penjabat (Pj) Bupati Gunung Mas (Gumas) Herson B.Aden menyampaikan pidato pengantar terhadap 5 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Gumas, Senin (11/11/2024) pagi.
Lima ranperda Gumas yang disampaikan Herson, yakni ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Gumas 2025. Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Ranperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Ranperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Gumas, serta ranperda tentang Penanggulangan Tuberkulosis.
“Hal-hal yang melatar belakangi pengajuan lima buah Rancangan Peraturan Daerah dimaksud adalah dalam rangka menindaklanjuti amanat Peraturan Perundang- undangan serta menyiapkan dan menyempurnakan payung hukum dan dasar bertindak bagi pemerintah daerah,”ungkap Herson.
Terkait ranperda APBD Gumas 2025, Herson menjelaskan dinamika ekonomi domestik dan global tetap merupakan parameter dalam menentukan target pertumbuhan ekonomi 2025.
Karenanya, APBD dituntut lebih sehat dan gesit. Selain itu APBD juga perlu mitigasi resiko yang solid dalam mengendalikan defisit dan fleksibelitas APBD yang berbaur dengan kebijakan moneter dari Pusat.
APBD juga diharapkan dapat menjaga momentum transformasi ekonomi dengan aksi mendukung efektifitas reformasi fiskal, mendukung sentra ekonomi baru dan pemerataan pembangunan serta menjaga terlaksananya program-program prioritas.
“Postur APBD tahun 2025 akan dipengaruhi oleh kebijakan dari arah kebijakan belanja dari presiden tahun 2024-2029, sehingga postur APBD harus lebih adaptif, mengingat adanya perubahan nomenklatur kementerian hingga adanya program unggulan nasional seperti pelaksanaan makan sehat bergizi bagi anak didik di seluruh Indonesia, dimana hingga tersusunnya APBD Kabupaten
Gunung Mas tahun 2025 sekarang ini, belum ada tata cara dan penganggaran kolaborasi yang jelas dari pusat,”terang Herson.
Herson selanjutnya memaparkan panjang lebar terkait komponen dalam RAPBD Gumas 2025 yang sudah disampaikan kepada DPRD Gumas. Dijelaskannya pula gambaran secara umum terkait materi ke-5 ranperda yang diajukan.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Gumas Binartha didamping Wakil Ketua I Nomi Aprilia, Wakil Ketua II Espriadi,anggota DPRD Gumas, unsur forkompimda, Sekretaris Daerah (Sekda) Richard, Asisten, kepala perangkat daerah dan pejabat eselon III serta tamu undangan lainnya.(Nov/Lsn)