Herson Jawab Pandangan Umum Fraksi

Pj.Bupati Gumas Herson B.Aden menyampaikan jawaban Pemkab Gumas atas pandangan umum fraksi terhadap 5 buah ranperda, Senin (11/11/2024) malam. (Media Dayak/Ist)

Kuala Kurun, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Penjabat (Pj) Bupati Gunung Mas (Gumas) Herson B.Aden menyampaikan Jawaban Pemerintah Daerah Kabupaten Gumas atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 5 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Gumas, Senin (11/11/2024) malam.

Herson memberikan jawaban cukup panjang lebar atas pandangan, saran dan masukan dari Fraksi  Golkar melalui juru bicara (jubir) Hedra, Fraksi PDIP Nomi Aprilia, Fraksi Perindo Darwinson Concon,Fraksi Nasdem Hermanto,Fraksi Demokrat Neni Yuliani dan Fraksi Gerakan Nasional Rayaniatie Djangkan.

“Apabila masih terdapat hal-hal yang belum jelas atau terlampaui dan belum terjawab, maka dengan tidak mengurangi rasa hormat, kiranya pihak Anggota Dewan yang terhormat sependapat untuk dapat dibahas lebih lanjut dalam rapat-rapat berikutnya sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan,”kata Herson.

Lima ranperda Gumas yang mendapat tanggapan dari fraksi pendukung DPR yakni ranperda tentang  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Gumas 2025.

Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Ranperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Ranperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Gumas, serta ranperda tentang Penanggulangan Tuberkulosis.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Gumas Binartha didamping Wakil Ketua I Nomi Aprilia, Wakil Ketua II Espriadi dan anggota DPRD Gumas lainnya, dihadiri unsur forkompimda, Sekretaris Daerah (Sekda) Richard, Asisten, kepala perangkat daerah dan pejabat eselon III serta tamu undangan lainnya.(Nov/Lsn)

 

 

 

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait