Foto Pamflet enam point hasil kesepakatan RDP di Kotawaringin Barat, Selasa (4/8/2026) (Media Dayak/Ist)
Pangkalan Bun, Media Dayak
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) bergerak cepat menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan distribusi bahan bakar minyak (BBM). Sebagai langkah awal, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) diterjunkan untuk melakukan pengawasan dan penertiban di sejumlah SPBU, Selasa (4/8/2026).
Langkah tersebut merupakan implementasi dari hasil RDP yang digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Kobar pada (3/8/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kobar dan dihadiri jajaran Pemkab Kobar yang dipimpin Wakil Bupati Suyanto, bersama Pertamina, pengelola SPBU, Hiswana Migas, Polres Kobar, Komunitas Ojek Online OMBAK, Ormas Taruna Borneo Bersatu Raya (TBBR), serta para pemangku kepentingan lainnya.
Dalam rapat tersebut disepakati enam poin sebagai langkah bersama memperbaiki tata kelola distribusi BBM di Kabupaten Kobar. Salah satunya memberikan prioritas pelayanan pengisian BBM jenis Pertamax kepada Komunitas Ojek Online di SPBU 01 PT Lamandau Panjung, depan Universitas Antakusuma, setiap pukul 07.00 WIB hingga 09.00 WIB.
Kesepakatan lainnya menegaskan komitmen seluruh SPBU untuk tidak melayani pengisian BBM secara berulang kepada kendaraan yang sama serta tidak bekerja sama dengan pelaku pengetapan maupun pelansiran BBM. Polres Kobar juga menyatakan siap meningkatkan penertiban dan penindakan terhadap pelaku yang terbukti melanggar aturan distribusi BBM.
RDP juga menegaskan bahwa kewenangan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) BBM berada di pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menetapkannya. Seluruh pihak diminta menjalankan tugas dan fungsi masing-masing agar penanganan persoalan distribusi BBM berjalan efektif melalui sinergi lintas sektor.
Selain itu, DPRD Kabupaten Kobar bersama Satgas BBM akan melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan guna memastikan seluruh kesepakatan yang telah dibuat benar-benar dijalankan oleh seluruh pihak terkait.
Menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut, Bupati Kotawaringin Barat Hj. Nurhidayah menginstruksikan perangkat daerah segera mengambil langkah sesuai kewenangannya. Melalui Dinas Perhubungan, pemerintah melakukan penertiban terhadap kendaraan yang mengantre maupun parkir di badan jalan sekitar SPBU agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.
Di sisi lain, personel Satpol PP diterjunkan untuk membantu kepolisian melakukan pengawasan sekaligus menegakkan Peraturan Daerah mengenai ketertiban umum di kawasan SPBU. Pada hari pertama pelaksanaan, pengawasan dilakukan di SPBU Bundaran Tudung Saji, SPBU Jalan Pakunegara, dan SPBU Jalan Diponegoro.
Bupati Hj. Nurhidayah menegaskan bahwa distribusi BBM menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena berkaitan langsung dengan mobilitas masyarakat, aktivitas perekonomian, dan pelayanan publik. Karena itu, koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan akan terus diperkuat agar seluruh kesepakatan hasil RDP dapat diimplementasikan secara konsisten.
“Pemerintah daerah terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar berbagai langkah yang telah disepakati dapat diimplementasikan secara konsisten demi memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya. (MMC Kobar/Rd/Lsn)











