Gubernur Tegaskan Yang Dapat Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Hanya Untuk Wilayah Yang Berada Di Zona Hijau

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran .(Media Dayak/Hms Prov)

Palangka Raya, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng secara khusus menyampaikan penegasan mengenai proses pembelajaran Tahun Ajaran Baru 2020/2021 bahwa yang dapat melakukan pembelajaran tatap muka yaitu hanya wilayah yang berada di daerah Zona Hijau.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran melalui tim komunikasi publik Gugus Tugas percepatan penanganan covid-19 Kalteng saat melakukan press release perkembangan terbaru covid-19 di Kalteng melalui live streaming facebook Mmctv Kalteng, Selasa (14/7/2020).

“Hanya wilayah yang berada di Zona Hijau yang boleh menggelar proses belajar mengajar di sekolah, tapi tetap memerhatikan protokol kesehatan pencegahan covid-19,” terang dr. Caroline Ivonne dari tim komunikasi publik Gugus Tugas Kalteng mewakili Gubernur Sugianto Sabran.

Dalam hal ini hanya pada Kabupaten Sukamara, lanjut dr Caroline, sedangkan yang berada pada Zona Kuning, Zona Oranye, dan Zona Merah dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR).

Pihaknya mengatakan hal ini harus menjadi perhatian bersama karena kesehatan dan keselamatan anak didik, guru dan petugas sekolah lainnya harus tetap diutamakan dalam proses pembelajaran di masa pandemi covid-19. 

Lebih lanjut tim komunikasi publik Gugus Tugas mengatakan, bahwa Gubernur Sugianto menegaskan kualitas layanan pendidikan kepada peserta didik harus tetap terjaga dengan melakukan inovasi-inovasi dalam proses pembelajaran dari rumah sehingga peserta didik tetap dapat mendapatkan pelayanan pendidikan secara optimal. (Ytm/Lsn)

image_print

Pos terkait