Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran Didampingi pejabat terkait saat gelar konferensi pers di Istana Isen Mulang, Jum’at (8/5/2020). (Media Dayak/Hms Prov)
Palangka Raya, Media Dayak
Jumlah konfirmasi positif covid-19 di Kalimantan Tengah (Kalteng) hingga Jumat, 8 Mei 2020 pukul 15.00 WIB mencapai 189 kasus. Kasus Covid-19 tertinggi, yakni di Kota Palangka Raya, sebanyak 53 kasus atau 28% dari total kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kalteng.
“Oleh karena itu, saya telah mengusulkan ke Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB di Kota Palangka Raya dan alhamdulillah Menteri Kesehatan telah menyetujui usulan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/294/2020 tanggal 7 Mei 2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Palangka Raya Provinsi Kalteng Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19,” papar Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran dalam konferensi pers di Istana Isen Mulang, Jum’at (8/5/2020).
Dikatakan Gubernur Sugianto, penetapan PSBB di Kota Palangka Raya didasarkan pada pertimbangan bahwa telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kota Palangka Raya.
“Selain pertimbangan tersebut, PSBB Kota Palangka Raya juga didasarkan atas hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya guna menekan penyebaran covid-19 semakin meluas,” jelasnya, dalam rilis Biro Protokol Dan Komunikasi Publik Setda Provinsi Kalteng, yang diterima Media Dayak.id.
Dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Kesehatan tentang PSBB di Palangka Raya, Gubernur Kalteng meminta Walikota Palangka Raya segera menindaklanjuti keputusan tersebut dengan membuat Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan PSBB di Kota Palangka Raya.
“Peraturan Walikota inilah yang akan menjadi panduan bagi seluruh pihak yang terkait termasuk masyarakat Kota Palangka Raya dalam menjalankan PSBB,” jelas Gubenur Sugianto.
Selain itu, Gubernur juga meminta Walikota Palangka Raya untuk membuat Keputusan Walikota Palangka Raya tentang Penetapan Jangka Waktu PSBB. Selanjutnya, dalam persiapan dan pelaksanaan PSBB Kota, Gugus Tugas Kota Palangka Raya diminta selalu berkoordinasi dengan Gubernur Kalteng selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng. (Hms/Ytm/Lsn).












