Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran cek kendaraan operasional perusahaan yang ditahan di Polres Kobar, Senin (6/4) lalu.(Media Dayak/Hms Prov)
Palangka Raya, Media Dayak
Gubernur provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran beberapa kali menemukan kendaraan perusahaan yang beroperasional di Kalteng tidak sesuai aturan, selain banyak kendaraan operasional perusahaan belum menggunakan Nomor Polisi (Nopol) KH, tidak jarang angkutan melebihi tonase (kapasitas, red).
Belum lama ini orang nomor satu di Pemerintahan Kalteng Berkah ini, memberhentikan beberapa kendaraan melebihi muatan sedang melintas di jalan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata melebihi tonase yang dilakukan ditentukan, yakni diatas 8 ton.
“Pada Jumat lalu saya menghentikan beberapa kendaraan Crude Palm Oil (CPO) yang dicurigai muatannya melebihi tonase, selain itu juga terlihat bahwa kendaraan tersebut plat non KH,” ujar Gubernur, Senin (6/4) kemarin.
Selanjutnya, Gubernur Sugianto meminta agar jajaran Polres Kobar menahan angkutan kendaraan tersebut di Polres Kobar. Gubernur pun kembali cek beberapa kendaraan perusahaan yang ia serahkan ke pihak Polres Kobar yang ditahan pada Jum’at lalu.
“Saya minta agar kendaraan tersebut ditahan di Polres, saat ini kami cek keberadaan kendaraan dan memang masih berada di sini (Polres Kobar,red), saya berharap agar kendaraan operasional perusahaan tidak melebihi tonase dan segera menggunakan plat KH,” tegas Gubernur.
Sikap tegas pemimpin Kalteng ini, agar kendaraan pengangkut CPO mematuhi peraturan yang di tentukan dalam muatan menggunakan jalan, agar tidak melebihi kapasitas muatan yang berefek pada tingginya kerusakan jalan di daerah ini.
Anggota DPR RI tahun 2014 ini juga memanggil pimpinan perusahaan tersebut dan memberikan warning keras, bukan hanya sekedar imbauan saja.
“Saya minta jangan melebihi tonase dan seluruh kendaraan operasional perusahaan di Kalteng diwajibkan menggunakan plat KH,” pungkas Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran.(Ytm/Lsn)











