Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran melakulan video conference dengan Bupati/Wali Kota se-Kalteng di acara Kick Off Penandatangan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Kolektif Tahun Anggaran 2019 di Aula Eka Hapakat, Kamis (17/1). (Dayak Pos/Yanting)
Palangka Raya Media Dayak
Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran mengajak Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di Lingkup Pemprov Kalteng bersama-sama bekerja keras melakukan peningkatan pembangunan, terutama pembangunan ekonomi, guna meningkatkan kesejahteraan di Kalteng, untuk menuju Kalteng BERKAH.
“Ada 3 (tiga) aspek penting yang menjadi sasaran pertemuan kita pada hari ini, pertama mencapai instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2015 tentang percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kedua adalah pengembangan kegiatan sektor riil dan sektor ekonomi unggulan dengan mengacu pada satuan wilayah pengembangan. Terakhir percepatan pembangunan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalteng, melalui pemerataan pembangunan ekonomi,” tutur Sugianto, saat menyampaikan paparannya di acara Kick Off Penandatangan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Kolektif Tahun Anggaran 2019 di Aula Eka Hapakat, Kamis (17/1).
Dikatakan Gubernur, percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah dimaksudkan untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan pemerintah, guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah serta sebagai penggerak utama bagi pembangunan sektor lainnya. Sehingga memunculkan pergerakan positif bagi sektor pembangunan, oleh karena itu menyelesaikan rencana umum pengadaan barang dan jasa pemerintah, menyelesaikan proses pengadaan barang jasa pemerintah paling lambat akhir bulan Maret tahun anggaran berjalan.
“Khususnya untuk pengadaan jasa konstruksi menyelesaikan penyelesaiannya dapat dilakukan dalam waktu 1 tahun. Pemerintah melalui pengadaan secara elektronik, mendorong pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, dimasing-masing Kementerian, lembaga, secara terkonsolidasi dan membuat cepat penyelesaian petunjuk teknis dalam rangka pelaksanaan tugas membantu dan dekonsentrasi menjadi titik penting bagi percepatan pembangunan daerah,” ucap mantan anggota DPR RI periode 2009-2014 ini.
Menurut Gubernur, penegasan terpenting yang ingin dia sampaikan, dalam rangka percepatan pelaksanaan barang dan jasa pemerintah adalah, harus berpedoman dengan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2016 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan bukan lagi berpedoman dengan peraturan Presiden sebelumnya, yaitu Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah beserta perubahannya, karena sudah dicabut, optimalkan peran unit kerja pengadaan barang jasa, di provinsi maupun di Kabupaten/Kota pada tingkat Pemerintah provinsi Kalteng.
Sesuai Peraturan Gubernur Kalteng nomor 27 tahun 2016, proses pembangunan barang dan jasa di lingkup pemerintah provinsi Kalteng, telah menggunakan sistem teknologi informasi, yang dimaksudkan untuk mempermudah, memperpendek proses, efisiensi, waktu dan biaya serta transparansi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Perlunya pengembangan sektor riil dan sektor ekonomi unggulan dengan mengacu pada satuan wilayah pengembangan, pembangunan berbasis wilayah, ini dimaksudkan tidak hanya untuk mengurangi kesenjangan di antara wilayah, lebih daripada itu pembangunan berbasis lobster ini juga untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang baru, pada akhirnya nanti dapat mengurangi jumlah pengangguran, ” tutur Sugianto.
Lebih lanjut Sugianto menuturkan, pemerataan pembangunan yang memperhatikan secara cermat karakteristik masing-masing satuan wilayah pengembangan. Adapun sektor, seperti perikanan dan kelautan, pariwisata dan pertanian, dalam arti luas menjadi sektor-sektor unggulan sehingga fokus utama implementasi kebijakan daerahpun diarahkan pada pengembangan program kegiatan di sektor riil dan sektor ekonomi unggulan.(YM)