Gubernur Kembali Ingatkan ASN Agar Profesional

Sekda Kalteng, Fahrizal Fitri saat membuka kegiatan Diklat Pimpemendagri Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemprov Kalteng di Bahalap Hotel, Kamis (10/10).(Media Dayak/Yanting).

Palangka Raya, Media Dayak

Bacaan Lainnya

        Gubernur provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Fahrizal Fitri meminta Aparatur Sipil Negara di daerah sebagai ASN yang profesional.

“Dituntut mempunyai kompetensi (pengetahuan, keterampilan, maupun sikap) dalam melaksanakan tugas jabatannya,” terang Sekda saat membuka kegiatan Diklat Pimpemendagri Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemprov Kalteng.

Pihaknya mengakui, salah satu permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaaan masyarakat, termasuk dalam pelayanan publik adalah belum optimalnya kinerja Aparatur. 

“Oleh karena itu, profesionalisme aparatur merupakan tuntutan guna mewujudkan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang efektif dan efesien,” tegasnya, Kamis (10/10).

Dikatakan Fahrizal, Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri (Pimpemendagri) adalah Diklat khusus yaitu jenis pengembangan pendidikan dan pelatihan khusus kompetensi pemerintahan bagi aparatur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang diselenggarakan secara berjenjang untuk memenuhi salah satu persyaratan kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri pada setiap jenjang jabatan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Daerah. 

“Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada saat ini mengalami dinamika yang sangat tinggi seiring dengan meningkatnya perkembangan lingkungan strategis, persaingan global dan Iain-Iain. Oleh sebab itu Diklat Pimpemdagri ini menjadi sangat strategis pula untuk segera dilaksanakan guna menjawab tantangan dan permasalahan-permasalahan yang dihadapi Pemerintah Daerah,” terangnya.

Lebih jauh, Sekda mengungkapkan, Pimpemdagri ini merupakan Diklat perdana/pilot project di BPSDM Provinsi Kalteng setelah diundangkannya Permendagri Nomor 85 Tahun 2017. 

“Semangat dan komitmen inilah yang menjadi spirit awal dan mudah-mudahan akan terus menjadi pendorong bagi upaya berkesinambungan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas Sumber Daya Aparatur di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng,” pungkasnya.(YM)

image_print

Pos terkait