Gubernur Keluarkan Pergub Pedoman Tatanan Pelaksanaan Kehidupan Baru

 Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran (Media Dayak/ Hms Prov).
Palangka Raya, Media Dayak
Gubernur provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran melalui tim komunikasi publik Gugus Tugas menyampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan tatanan kehidupan baru masyarakat produktif dan aman covid-19 di wilayah Kalteng, telah diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tatanan Kehidupan Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dari Covid-19 di wilayah Kalteng.
“Tujuan yang ingin dicapai dengan Pergub ini adalah, untuk adanya kesamaan visi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Tatanan Kehidupan Baru Masyarakat Produktif dan Aman dari covid-18, meningkatkan partisipasi warga masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk mencegah meningkatnya penularan dan penyebaran penyakit covid-19 di Kalteng,” kata dr Astrid Theresa dari tim komunikasi publik Gugus Tugas mewakili Gubernur Kalteng melalui live streaming facebook Mmctv, Senin (13/7/2020).
Serta lanjutnya, untuk mendorong warga masyarakat menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta memiliki kesadaran mematuhi protokol kesehatan covid-19 dalam upaya mencegah penularan dan penyebaran covid-19 di Kalteng dan mendorong terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi warga  masyarakat yang terdampak pandemi covid-19.
Selain itu, Pergub ini bertujuan mengatur pemberlakuan tatanan kehidupan baru dilaksanakan secara bertahap atau keseluruhan terhadap beberapa kegiatan/aktivitas strategis di masyarakat. 
“Kegiatan/aktivitas tersebut yaitu, pembelajaran di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya, kegiatan keagamaan di rumah/tempat ibadah, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan di tempat/fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya dan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi dan kegiatan ekonomi,” paparnya.
Pihaknya mengatakan sehubungan dengan telah diterbitkannya Pergub Kalteng ini, Gubernur meminta kepada seluruh pihak terkait agar menerapkan peraturan ini sebagaimana mestinya. “Sehingga tatanan kehidupan baru masyarakat produktif dan aman covid-19 di wilayah Kalteng dapat berjalan dengan baik,” pungkas dr Astrid Theresa dari tim komunikasi publik Gugus Tugas. (YM/Lsn)
image_print

Pos terkait