Gubernur Kalteng Sugianto Sabran. (Media Dayak/MMC Kalteng)
Palangka Raya, Media Dayak
Setelah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2025, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMS) Tahun 2025. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/578/2024, tanggal 16 Desember 2024.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Sri Widanarni, saat ditemui usai menghadiri Pelantikan FORSILIDASI di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Sabtu (21/12/2024), menjelaskan bahwa UMK 2025 naik sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya, sesuai Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
“Kenaikan UM sebesar 6,5% berlaku untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” ungkap Sri Widanarni.
UMK Kota Palangka Raya tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.525.154,26. Berikut adalah daftar lengkap UMK kabupaten/kota di Kalteng tahun 2025:
Kabupaten Pulang Pisau: Rp 3.481.226,00
Kabupaten Kapuas: Rp 3.473.710,50
Kabupaten Katingan: Rp 3.561.258,83
Kabupaten Seruyan: Rp 3.870.690,32
Kabupaten Kotawaringin Timur: Rp 3.559.112,85
Kabupaten Kotawaringin Barat: Rp 3.700.658,81
Kabupaten Lamandau: Rp 3.781.317,00
Kabupaten Sukamara: Rp 3.716.340,00
Kabupaten Gunung Mas: Rp 3.544.506,38
Kabupaten Barito Selatan: Rp 3.829.097,81
Kabupaten Barito Timur: Rp 3.498.701,00
Kabupaten Barito Utara: Rp 3.900.362,43
Kabupaten Murung Raya: Rp 3.793.932,00
Selain UMK, UMS juga ditetapkan untuk sektor-sektor tertentu, seperti pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, industri, hingga jasa lainnya. Sebagai contoh, UMS di sektor pertanian sub sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Seruyan ditetapkan sebesar Rp 3.879.000,00, dan di sektor pertambangan di Kabupaten Barito Utara mencapai Rp 3.903.092,68.
Sri berharap kebijakan kenaikan ini dapat meningkatkan kualitas hidup pekerja di Kalteng serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.
“Pemerintah daerah berkomitmen memastikan kenaikan ini diterapkan secara adil di seluruh wilayah Kalteng,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan perusahaan untuk tidak membayar upah lebih rendah dari ketetapan UM. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
“Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerja,” tuturnya.
Sri menekankan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(MMC/Ytm/lsn)