Gubernur Kalteng Terima Raperda Retribusi Jasa Usaha dan Perizinan Tertentu

Drs. H. Sapto Nugroho H. W., MM

Bacaan Lainnya

Palangka Raya, Media Dayak

       Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran menerima dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah.

Penerimaan dua Raperda inisiatif tersebut disampaikan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran melalui Inspektur Kalteng Drs. H. Sapto Nugroho H. W., MM  pada sidang Paripurna IV masa persidangan I Tahun sidang 2019, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Senin (11/3).

Sidang Paripurna tersebut dihadiri Ir. Baharudin Lisa, MM selaku pimpinan sidang, Forkopimda Kalteng, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalteng, Kepala OPD Kalteng, 30 anggota dewan dari 7 fraksi serta para tamu undangan.

Gubernur yang diwakili oleh Inspektur Kalteng menyampaikan, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu merupakan bagian penting dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat Kalteng, tidak semata-mata mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu ini telah melalui perhitungan dengan seksama sehingga kami yakini tidak akan memberatkan masyarakat Kalteng,” katanya.

Gubernur berharap, dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), masyarakat dapat merasakan peningkatan pelayanan Pemprov, juga meningkatkan PAD. Meningkatnya PAD tentunya akan berdampak positif terhadap pembangunan di Kalteng.

“Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kami menerima dua Raperda tentang Retribusi jasa Usaha dan Retribusi Perizinan tertentu untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Perda Kalteng. Sesuai ketentuan, Raperda ini akan dievaluasi terlebih dahulu oleh Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan,” katanya.(MMCK/aw)

image_print

Pos terkait