Gubernur Kalteng Keluarkan SE Libur Pelajar dan Mahasiswa Diperpanjang

Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran saat memeriksa Alat Pelindung Diri bantuan dari pemerintah pusat yang telah sampai di bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Kamis (26/03/2020).(Media Dayak/Humas Prov)

Palangka Raya, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Gubernur provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran mengeluarkan Surat Edaran (SE) tanggap darurat bencana pandemi covid-19 di lingkungan provinsi Kalteng.

Surat Edaran tertanggal 26 Maret 2020 tersebut dengan tujuan Bupati/Walikota se-Kalteng di tempat masing-masing. Gubernur Kalteng Sugianto Sabran memerintahkan Bupati/Walikota di wilayah provinsi Kalteng untuk pengalihan proses belajar mengajar ke rumah pada semua jenjang pendidikan di Provinsi Kalteng yang semula berakhir pada Selasa, 31 Maret 2020, diperpanjang hingga 14 (empat belas) hari ke depan (Selasa 14 April 2020).

Melalui SE bernomor 443.1/26/DISDIK tersebut, Gubernur juga menyatakan bahwa Ujian Nasional (UN) di provinsi Kalteng dibatalkan. 

“Dengan dibatalkannya UN tahun 2020 maka keikutsertaan dalam UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Dengan dibatalkannya UN tahun 2020 maka proses penyelenggaraan bagi lulusan program paket A, program paket B dan program paket C akan ditentukan kemudian,” demikian tulis Gubernur dalam SE itu.

Selain itu, melalui SE tersebut Gubernur Sugianto juga menyampaikan penentuan kelulusan yang ditetapkan oleh sekolah yang berdasarkan rapat dewan guru, kelulusan Sekolah Dasar berdasarkan nilai lima semester terakhir dan semester sebelumnya, sama halnya dengan SMP, SMK dengan memperhatikan nilai raport dan praktik kerja lapangan bagi SMK.

Sementara itu, untuk Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Tata Usaha sekolah di jenjang pendidikan, Gubernur meminta untuk melaksanakan tugas di rumah dan tetap berada di wilayah kerjanya masing-masing.

“Guru wajib memberikan tugas akademik kepada siswa dan dari rumah dan dikumpulkan secara manual/ melalui media online yang memungkinkan,” terang Gubernur melalui Surat Edarannya.

Lebih lanjut, Gubernur meminta pihak sekolah melakukan penyemprotan disinfektan pada seluruh ruangan dan halaman di sekolah baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan pihak lain.(YM)

image_print

Pos terkait