Giliran Pengedar Sabu Desa Luwe Hulu Diamankan Satresnarkoba Polres Barito Utara

PENGEDAR SABU LUWE HULU-Pengedar sabu Desa Luwe Hulu Kecamatan Lahei Barat SS (23) bersama barang bukti (barbuk sabu 2,52 gram diamankan di Mapolres Barito Utara, Jumat (6/9/2024).(Media Dayak/Polres Barut)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Satresnarkoba Polres Barito Utara kembali mengamankan seorang pengedar sabu di wilayah Desa Luwe Hulu Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, pada Jumat (6/8/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Baritoi Utara AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba Polres Barito Utara AKP Robertus Sonny Ady Wuryantoro pelaku SS (23) ini diamankan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku di RT 04 Desa Luwe Hulu sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Kemudian kata Kasat Narkoba petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada dirumah yang dihuni oleh pelaku, kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan terhadap SS yang disaksikan oleh warga setempat.

“Sewaktu penggeledahan rumah di ketemukan 9 (sembilan) buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu,” kata AKP Robertus Sonny Ady Wuryantoro, Minggu (8/9/2024).

Selanjutnya kata Kasat Narkoba terhadap pelaku tindak pidana narkotika ini bersama dengan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan bersama pelaku SS yaitu :

– 9 (sembilan) buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 2,52 (dua koma lima dua) gram brutto

– 13 (tiga belas) bungkus plastik klip kecil bening kosong;

– 1 (satu) buah Botol Collagen warna putih;

– 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong;

– 1 (satu) buah pipet kaca.

– 1 (satu) buah korek api/mancis merk Tokai warna kuning.

– 1 (satu) buah sendok takar sabu terbuat dari potongan sedotan plastik warna ungu.

– 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y22 warna biru muda.

– 1 (satu) buah dompet warna merah muda.

–  Uang tunai sebesar Rp 2.373.000,- (Dua juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).

 

“Pasal yang disangkakan kepada SS ini Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang–Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasat Narkoba AKP Robertus Sonny Ady Wuryantoro.(lna/Lsn)

 

 

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait