Fraksi PDIP Ingatkan Pemkab dalam Membangun Gumas

Anggota DPRD Gumas Nomi Aprilia.(Media Dayak/Novri JKH)

Kuala Kurun,Media Dayak

Bacaan Lainnya

Pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Gunung Mas (Gumas) melalui juru bicaranya (jubir) Nomi Aprilia atas Pidato Pengantar Pj Bupati Gumas terhadap Rancangan Peratuan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD TA 2024 menyarankan  Pemkab Gumas dalam melaksanakan program dan kegiatan setelah perubahan APBD tahun 2024 perlu memperhatikan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Nomi pada Rapat Paripurna ke-10 DPRD Gumas dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi Pendukung Dewan atas Pidato Pengantar Pj Bupati Gumas terhadap Rancangan Peratuan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD TA 2024, Senin (29/7) siang.

Fraksi PDI Perjuangan menyetujui untuk dibahas bersama Eksekutif dan Legislatif Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2024.

“Terhadap kegiatan fisik agar tetap menggunakan skala prioritas terutama program dan kegiatan yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat,”pinta Nomi.

Legislator dapil satu itu selanjutnya memaparkan cukup panjang lebar pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan atas Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2024 yang disampaikan Pj Bupati Gumas Herson B.Aden. 

Sebelumnya, Pj Bupati Gumas Herson B.Aden menyampaikan pidato pengantar atas Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2024  di Rapat Paripurna ke-9 DPRD Gumas, Senin (29/7/2024) pagi.

“Rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024 yang kami sampaikan pada Sidang Dewan yang terhormat hari ini, pada prinsipnya tidak sekedar untuk memenuhi keinginan mengubah APBD yang sudah ada, tapi memang harus dilakukan karena  hal-hal yang terjadi,”ujar Herson.

Herson menyebut hal-hal yang terjadi itu, yakni  adanya perkembangan yang tidak sesuai lagi dengan asumsi semula dalam Kebijakan Umum APBD TA 2024. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi,antar kegiatan dan antar jenis belanja.

Keadaan yang menyebabkan Saldo Anggaran Lebih tahun 2023 harus disesuaikan dalam tahun anggaran 2024 ini, dan kebijakan-kebijakan yang harus disesuaikan berdasarkan amanat kebijakan pusat.

“Perubahan APBD secara keseluruhan perlu dilakukan sebagai sebuah tindakan korektif, yang bercermin pada kondisi riil pendapatan, kebutuhan belanja, dan pembiayaan yang ada,”imbuhnya.

Ia menggarisbawahi, perubahan APBD dapat mencerminkan fungsi otorisasi, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi dan distribusi yang diemban oleh pemerintah, dalam rangka menjalankan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, menuju peningkatan kualitas pelayanan dan peningkatan kesejahteraan Masyarakat.

Rapat paripurna yang dipimpin Waket I DPRD Binartha itu dihadiri Pj Bupati Gumas Herson B.Aden, unsur forkopimda,Sekda Richard,asisten,staf ahli bupati,kepala perangkat daerah serta undangan lainnya. (Nov/Lsn)

 

 

 

 

 

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait