Fraksi KIR, Hj Sri Neni Trianawati
Muara Teweh, Media Dayak
Pada rapat paripurna ke IV dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi–fraksi DPRD Kabupaten Barito Utara terhadap Raperda Kabupaten Barito Utara tentang APBD Tahun Anggaran 2025, di gedung DPRD setempat, Fraksi Karya Indonesia Raya (F-KIR) dapat menerima Raperda APBD tahun anggaran 2025 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara, Rabu (20/11/2024).
Juru Bicara Fraksi KIR DPRD Barito Utara Hj Sri Neni Trianawati mengatakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara maupun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dilakukan pembahasan bersama dalam rangka memperoleh persetujuan bersama.
“Dan penyampaian Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan agenda tahunan sebagai manifestasi dari siklus anggaran yang memiliki nilai strategis bagi kelangsungan roda pemerintahan,” kata Sri Neni Trianawati.
Daikatakannya, dengan memperhatikan pidato Pj Bupati, Jawaban Pemerintah Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi Karya Indonesia Raya (F-KIR) serta Rapat Gabungan antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Barito Utara dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara.
“Fraksi Karya Indonesia Raya (F-KIR) dengan mengucapkan “Bismillahirrahmaanirraahim” dan berharap atas Ridho Allah SWT, Fraksi Karya Indonesia Raya (F-KIR) DPRD Barito Utara dapat menerima Raperda Tentang Nota Keuangan Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2025, beserta lampirannya untuk menjadi Perda Tentang Nota Keuangan Dan Apbd Kabupaten Tahun Anggaran 2025. Fraksi kami memohon kepada Pimpinan untuk dapat disahkan dengan catatan tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(lna/Aw)