Anggota DPRD Gumas Evandi.(Media Dayak/Ist)
Kuala Kurun, Media Dayak
Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Evandi menyampaikan bahwa pihaknya mempunyai rencana untuk membangun sirkuit sendiri sebagai wadah untuk balapan roda dua.
Rencana itu menurut dia, tidak terlepas dari kondisi legalitas lahan [tanah] di Sirkuit Antang Sakti yang masih memerlukan penegasan, antara yang menjadi batas milik masyarakat dan yang menjadi batas aset milik Pemkab Gumas.
“Kenapa kami [IMI Gumas] mempunyai rencana seperti itu [membangun sirkuit]? karena tanah di lokasi Sirkuit Antang Sakti itu kerap bermasalah,” ujar Evandi, Rabu (18/9/2024).
Evandi bertutur, setiap pihaknya membuat event di Sirkuit Antang Sakti, selalu ada warga yang mengklaim kepemilikan tanahnya di lokasi sirkuit.
Ketika pihaknya melaporkan hal itu ke pemda, pemda menyebut sudah clear, tapi buktinya tetap ada warga yang mengklaim tanahnya di lokasi Sirkuit Antang Sakti.
“Ini seolah-olah pemda mau membenturkan kami dengan masyarakat. Seperti saat event Grasstrack Regional IV Kalimantan Putaran I tahun 2024 yang digelar beberapa waktu lalu, ada warga yang mengklaim tanah di lokasi Sirkuit Antang Sakti masuk batas milikinya. Kami tidak mau hal itu berulang-ulang terjadi,” tegas Evandi.
Figur yang juga anggota DPRD Gumas tiga periode itu lebih jauh mengatakan, pihaknya berencana tahun 2025 untuk menggelar kembali kejurnas atau kejurprov balapan roda dua.
Namun bila persoalan legalitas tanah di Sirkuit Antang Sakti belum ada penyelesaian [mana yang menjadi batas milik masyarakat dan mana yang menjadi batas aset milik pemda], maka pihaknya akan mencari tanah untuk membangun sirkuit sendiri.
“Selama legalitas tanah di lokasi Sirkuit Antang Sakti tidak clear oleh pemda, kami tetap akan melaksanakan event grasstrack di tempat lain. Kami bersama teman-teman pencinta balapan roda dua grasstrack akan membuka lahan untuk sirkuit baru,”kata Evandi.
Ia mengaku rencana membangun sirkuit baru diharapkan dapat terealisasi tahun 2025. Lokasi tanah untuk sirkuit baru direncanakan di Kelurahan Tewah, Kelurahan Tumbang Talaken dan lokasi alternatif lainnya di Kecamatan Kurun dan akan dilakukan survei kelayakan.
“Di Sirkuit Antang Sakti ada beberapa aset milik IMI. Kalau rencana membangun sirkuit baru dapat terealisasi, maka aset-aset itu akan kami bawa ke lokasi sirkuit baru IMI,” ujarnya.
Kendati begitu, Evandi berharap Pemkab Gumas dapat menyelesaikan legalitas lokasi tanah di Sirkuit Antang Sakti yang memang harus memerlukan penegasan, mana tanah yang menjadi batas milik masyarakat dan mana tanah yang menjadi batas aset milik pemda.
“Kalau sudah benar-benar clear, artinya tidak ada lagi gangguan, tidak ada lagi warga yang mengklaim kepemilikan tanahnya di lokasi sirkuit, kami tidak akan membuat sirkuit baru, dan kami pastikan tetap akan menggelar grasstrack di Sirkuit Antang Sakti,” tukas Evandi menutup. (Nov/Aw)