Erlin Hardi Kembali Hadiri Rapat Paripurna ke-4

PENANDATANGANAN, – Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi, bersama Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Evan Rahman Saputra, ketika melakukan penandatanganan Raperda Kab. Kapuas Tentang RPJPD Kabupaten Kapuas Tahun 2025 – 2045, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas, Jalan Tambun Bungai, Selasa (23/7/2024) Siang. (Media Dayak/ hmskmf)

 

Bacaan Lainnya

Kuala Kapuas, Media Dayak

Setelah terlaksananya Rapat Paripurna ke-1, 2 dan ke- 3, Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi, kembali menghadiri Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III  tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2024-2045 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, Jalan Tambun Bungai, Selasa (23/7/2024) Siang.

Adaaun rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas, Evan Rahman Sahputra, tersebut dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Septedy, perwakilan unsur Forkopimda, dan para kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Raperda tersebut disetujui setelah semua fraksi DPRD Kapuas dalam pendapat akhirnya pada rapat paripurna ke 4 masa persidangan III tahun sidang 2024 menyatakan setuju dan sepakat Raperda RPJPD 2025-2045 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dalam sambutan nya, Erlin Hardi mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada ketua DPRD dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kapuas beserta peserta esekutif , yang telah bersama-sama melakukukan pembahasan, dan selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah untuk mendapatkan evaluasi.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kerjasama nya dalam menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tersebut, yang di mana nanti akan dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama kepada Kepala Daerah, tentu apa yang dimaksud kan dari anggota-anggota yang terhormat ini adalah menjadi sebuah tindak lanjut kesepahaman, menjadi sebuah pertimbangan kedepan agar nanti nya posisi keseimbangan antara esekutif dan legislatif bisa terjalin secara harmonis”, ucap Erlin.

Lebih lanjut, erlin juga mengatakan untuk perda Kabupaten Layak Anak (KLA), dirinya menyadari masih banyak kekurangan, tetapi dengan ada nya perda KLA diharapkan kedepan dalam peringkat Kabupaten Kapuas yang sekarang adalah Pratama bisa meningkat menjadi Madya, serta dengan ada nya ini juga merupakan investasi besar didalam memperhatikan perkembangan anak- anak di Kabupaten Kapuas kedepan.

“Kita harapkan dengan ada nya perda Kabupaten Layak Anak (KLA) ini juga menjadi pintu untuk mendapatkan anggaran-anggaran yang berasal dari APBN, dan tentunya kami harapkan , ini juga bisa menjadi bahan pertimbangan kita kedepan”, pungkas nya. (hmskmf/Lsn)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait