Eksekutif-Legislatif Setujui Ranperda APBD Perubahan Tahun 2021

MENANDATANGANI – Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana, bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Lamandau, M Bashar dan Budi Rahmat, menandatangani naskah persetujuan bersama terhadap Ranperda APBD perubahan tahun anggaran 2021. (Media Dayak/Tin/Rsn)

Nanga Bulik, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Setelah melalui tahap demi tahap pembahasan bersama, dalam sidang paripurna DPRD Lamandau, Kamis (23/09), Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 akhirnya disetujui.

Persetujuan antara kedua belah pihak, ditandai dengan ditandatanganinya naskah persetujuan bersama oleh Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana selaku pihak eksekutif dan unsur pimpinan DPRD Lamandau selaku pihak legislatif.

Dalam pidato penutupnya, Bupati mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Lamandau atas kerjasamanya dalam setiap pembahasan, sehingga dapat diselesaikan dengan baik.

“Kami juga mengharapkan dalam proses pembahasan APBD selanjutnya kita tetap mempertahankan kerjasama yang harmonis ini serta dengan berpedoman pada ketentuan perundangan yang berlaku untuk setiap tahapan waktu penyusunan anggaran,”ungkapnya.

Sehingga, lanjut dia, kita dapat melakukan pengesahan APBD secara tepat waktu. “Sebab indikator utama untuk mengukur kualitas pengelolaan keuangan daerah yang baik adalah ketepatan waktu dalam menetapkan APBD,”katanya.

Bupati juga menyebutkan, struktur perubahan APBD Kabupaten Lamandau tahun 2021 yang telah disetujui yakni, pendapatan daerah pada perubahan APBD tahun 2021 sebesar Rp. 843.114.437.029,-.

Kemudian, belanja daerah memprioritaskan pencegahan dan atau penanganan pandemi COVID-19, pemulihan ekonomi daerah, peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, meningkatkan kualitas pembangunan sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan sejahtera, memperkuat kemandirian ekonomi berbasis sektor unggulan dan kelestarian lingkungan hidup dengan alokasi belanja daerah pada perubahan APBD tahun 2021 sebesar Rp. 975.125.437.146.

Ditambahkan Bupati, dengan telah disetujuinya Ranperda APBD perubahan tahun anggaran 2021 tersebut, maka proses selanjutnya adalah akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalteng untuk dilakukan evaluasi. (Tin/Rsn)

image_print

Pos terkait