Kepala Bapenda Gumas Edison didampingi Kabid Pengelolaan Pendapatan Benhard.(Media Dayak/Novri JKH)
Kuala Kurun, Media Dayak
Di tengah sorotan publik terhadap berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bergerak cepat.
Tak ingin APBD Gumas tertekan lebih dalam, OPD pengumpul pendapatan Gumas itu menyampaikan serangkaian strategi untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun anggaran 2026 mendatang.
Bupati Gumas, Jaya Samaya Monong melalui Kepala Bapenda Gumas, Edison menegaskan bahwa kondisi fiskal saat ini menjadi momentum untuk memperkuat kemandirian daerah.
“Ya ketika transfer pusat ke kita [Gumas] berkurang, kita tidak boleh pasif. Justru ini saatnya menggali potensi PAD secara maksimal namun tetap terukur,”ujar Edison kepada Media Dayak, Kamis (27/11/2025).
Edison yang didampingi Kabid Pengelolaan Pendapatan Benhard lebih jauh mengurai strategi Bapenda kedepan dalam menggali pendapatan, yakni dengan mendorong investasi dan kemudahan berusaha, optimalisasi sumber pendapatan yang ada, serta optimalisasi pengelolaan aset daerah.
Dia menjabarkan, ke depan Pemda juga perlu menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk menarik sektor swasta, yang pada gilirannya menciptakan sumber pendapatan baru dari pajak dan retribusi daerah.
Selanjutnya efisiensi pengelolaan dan penegakan peraturan untuk memaksimalkan potensi pendapatan yang sudah ada dengan melakukan beberapa hal diantaranya, pendataan ulang wajib pajak, digitalisasi pelayan pajak dan retribusi, monitoring dan evaluasi berkala terhadap realisasi penerimaan PAD utk mengidentifikasi hambatan dan perbaikan, serta pembenahan manajemen pengelolaan pajak daerah.
“Perlunya pemanfaatan aset yang dimiliki daerah secara produktif untuk menjadi sumber pendapatan daerah yakni dengan menggunakan lahan atau bangunan daerah yang menganggur utk dikerjasamakan dengan pihak swasta dalam skema sewa,” tutur Edison.
Menyambung Edison, Kabid Pengelolaan Pendapatan Benhard mengatakan, optimalisasi pajak daerah perlu dilakukan melalui digitalisasi layanan, peningkatan efektivitas pemungutan, dan pengawasan lapangan lebih intensif.
Kemudian, ekstensifikasi wajib pajak, terutama sektor-sektor yang selama ini belum tergarap seperti jasa, akomodasi, serta usaha kecil menengah yang berkembang di kecamatan, penertiban dan validasi data objek pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), reklame, serta pajak mineral bukan logam dan batuan, serta peningkatan kolaborasi lintas OPD, sehingga potensi pendapatan dari retribusi dan perizinan bisa ditangani dengan koordinasi yang lebih cepat dan akurat.
“Juga edukasi dan pendekatan persuasif kepada wajib pajak, agar masyarakat dan pelaku usaha melihat pajak daerah sebagai kontribusi pembangunan bersama, bukan sebagai beban,” ujar Benhard menutup. (Nov/Aw)









