PENANGKAPAN DUA PELAKU-Satnarkoba dan Polsek Lahei saat melakukan penggeledahan dan penangkapan kedua pelaku pengedar sabu di Desa Benao Hulu, Kecamatan lahei Barat, Senin (12/6).(kaltengsatu:
Muara Teweh, Media Dayak
Satrenarkoba dan Polsek Lahei, Kabupaten Barito Utara kembali mengamankan pengedar sabu di Desa Benao Hulu Kecamatan Lahei Barat, Senin (12/6) sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Aswadi Syukur No 97 RT 02 Desa Benao Hulu Kecamatan lahei Barat.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo membenarkan penangkapan dua pengedar sabu di wilayah Desa Benao Hulu, Kecamatan Lahei Barat pada Senin (12/6).
“Dari penangkapan kedua pelaku ini ditemukan barang bukti seberat 46,09 gram. Dari pelaku RZ diamankan sebanyak 33 paket sabu dengan berat 38,90 gram (broto) yang siap edar dan uang tunnai Rp6,6 juta,” kata Kasat Narkoba Iptu Arie.
Sedangkan dari pelaku SN ditemukan 19 paket sabu dengan berat 7,19 gram (bruto) dengan uang tunai sebesar Rp1,3 juta. “Kedua pelaku yang diamankan ini merupakan warga Desa Benao Hulu,” kata Kasat Narkoba.
Dikatakan Iptu Arie, penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan informasi dari warga bahwa di Jalan Aswadi Syukur No.97 RT.02 Desa Benao Hulu Kecamatan Lahei Barat ini sering dijadikan pelaku untuk transksi jual beli beli narkotika jenis sabu.
“Mendapat informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berdasarkan informasi yang didapat bahwa kedua pelaku ini berada di Jalan Jalan Aswadi Syukur No 97 RT 02 ,” kata dia.
Barang bukti sabu bersama kedua pelaku ini dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(kh3/Aw)













