Dua Hari, 36 Pelanggar Lalu Lintas Kembali Ditilang

OPERASI RUTIN-Satlantas Polres Barito Utara saat menggelar operasi rutin, Kamis (23/1).(Media Dayak/ist)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara (Barut) terus berupaya menertibkan dan mensosialisasikan mengenai tata tertib dalam berkendara. Salah satunya dengan melaksanakan operasi rutin.

Dalam dua hari ini, jajaran Satlantas Polres Barito Utara mendapati sebanyak 36 pengendara yang melakukan pelanggaan lalu lintas pada operasi rutin. Dimana pada 22 Januari 2020 operasi rutin yang dilaksanakan di depan Mako Polres Barito Utara didapati sebanyak 15 pelanggar dan pad Kamis 23 Januari 2020 di Jalan Brigjen Katamso didapati 21 pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas.

“Semua pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas kita berikan sanksi berupa surat tilang untuk membuat efek jera kepada pengendara dan diharapkan kedepannya dapat mentaati dan tertib dalam berlalu lintas,” kata Kasat Lantas Polres Barito Utara, AKP Asdini Pratama Putra SIK, Kamis (23/1).

Dikatakan Asdini Pratama Putra, bahwa dari 36 pelanggar tersebut, diamankan barang bukti berupa SIM sebanyak 3 lembar, STNK sebanyak 22 lembar, kendaraan roda dua sebanyak 9 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 2 unit.

Tak lupa, Kasat Lantas menghimbau agar masyarakat agar dapat mematuhi aturan dalam berlalu lintas saat menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya baik rambu, kelengkapan kendaraan, kelengkapan pengendara, aturan keselamatan dan lainnya.

Dia juga mengharapkan agar masyarakat dapat mengecek kendaraan dan kelengkapan sebelum menggunakan kendaraan, karena dengan melakukan hal tersebut, dapat mengantisipasi terjadinya kecelakaan dan kejadian yang tidak diharapkan.

Selain itu juga, diharapkan agar para orang tua untuk tidak memperbolehkan anaknya yang masih dibawah umur untuk menggunakan kendaraan bermotor.(lna/Lsn)

 

 

image_print

Pos terkait