DPRD-Pemkab Gumas sepakat bahas raperda  APBD  Gumas Tahun 2025

Foto Ketua DPRD Gumas Binartha. (Media Dayak/Ist)

Kuala Kurun, Media Dayak

Bacaan Lainnya

 DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng) dan pemerintah kabupaten sepakat membahas APBD Kabupaten 2025.
“Kami dan pemkab sepakat membahas tujuh buah rancangan peraturan daerah (raperda) salah satunya tentang APBD Kabupaten 2025,” kata Ketua DPRD Gumas Binartha di Kuala Kurun, Senin (18/11/2024).
Dia mengatakan, tujuh raperda yang disetujui untuk dibahas ini terdiri dari lima raperda diajukan pemkab dan dua raperda inisiatif DPRD.
Dia menambahkan, selain raperda perlindungan lahan, raperda yang disetujui juga terkait APBD Kabupaten 2025, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
“Kemudian juga tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Gumas, serta tentang Penanggulangan Tuberkulosis,” kata usai Rapat Paripirna DPRD Gumas.
Kemudian dua raperda inisiatif yang diajukan DPRD Gumas untuk dibahas bersama-sama dengan pemkab, adalah tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan, Perkebunan dan Kehutanan, serta tentang Keolahragaan.
Penjabat Bupati Gumas Bapak Herson B Aden saat rapat paripurna itu juga menyampaikan terima kasih kepada fraksi-fraksi pendukung DPRD kabupaten, yang telah menerima lima raperda untuk dibahas pada rapat-rapat selanjutnya.
“Terhadap dua buah raperda inisiatif DPRD Gumas, kami menyambut baik serta mendukung untuk dibahas lebih lanjut,” kata Pj Bupati Gumas.
Ia pun mengajak seluruh pemangku kepentingan dan elemen masyarakat agar membulatkan tekad serta semangat, untuk terus membangun Gumas, supaya dapat maju dan berkembang bersama daerah lainnya.
“Saya juga meminta unsur pemerintah kota terutama melalui OPD terkait untuk selalu menjaga komunikasi dan terus berkoordinasi dalam membahas dan menuntaskan raperda yang telah disepakati ini. Kita ingin raperda ini dapat disahkan menjadi perda sesuai target yang ditentukan,” kata Herson.(Ist/Lsn)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait