DPRD Palangka Raya Dukung Larangan Judi Bagi ASN demi Tingkatkan Integritas dan Profesionalisme

Anggota DPRD kota Palangka Raya Rusdiansyah. (Media Dayak/ist)
 
Palangka Raya, Media Dayak 
 
Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya telah menerapkan larangan berjudi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mendapat dukungan penuh dari Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya Rusdiansyah.
 
Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya penting dalam mencegah tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan merugikan, sekaligus menjadi instrumen vital dalam menjaga disiplin serta etika kerja di kalangan ASN.
 
“Larangan ini adalah langkah strategis untuk melindungi integritas, moralitas, dan kinerja ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik yang optimal,” ujar Rusdiansya, Senin (18/11/2024).
 
Rusdiansyah menjelaskan, larangan ini bertujuan agar ASN di wilayah ini tetap fokus dan profesional dalam menjalankan tugasnya, dengan selalu mengutamakan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menjauhi perilaku perjudian.
 
“Harapannya, larangan ini tidak hanya menjadi peraturan, tetapi juga komitmen bersama untuk membangun lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari perilaku tidak etis,” tambahnya.
 
Ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan yang efektif terhadap larangan judi bagi ASN di lingkungan Pemkot Palangka Raya sebagai langkah untuk meningkatkan kinerja dan moralitas dalam tugas sehari-hari.
 
“Dukungan dari semua pihak sangat diharapkan agar tercipta lingkungan kerja yang lebih baik, memberikan dampak positif bagi seluruh pihak,” tutupnya berharap (Ytm/Lsn)
 
 
image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait