DPRD Kalteng Setujui Raperda RUED Manjadi Perda

Disaksikan Wakil ketua I DPRD Provinsi Kalteng Abdul Razak, Ketua Pansus DPRD Kalteng Henry M Yoseph melakukan penandatanganan berita acara persetujuan substansi Raperda RUED bersama Pemprov Kalteng bertempat di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng, Rabu (2/2/2022). (Media Dayak/Yanting)

Palangka Raya, Media Dayak

Bacaan Lainnya

DPRD Provinsi Kalteng melalui tim panitia khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Umum Energi Daerah (RUED) menyetujui Raperda RUED Pemprov Kalteng untuk dilanjutkan prosesnya menjadi peraturan daerah (Perda) sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang ada.

Hal tersebut disampaikan ketua Pansus Raperda RUED DPRD Kalteng Henry M Yoseph saat menyampaikan laporan hasil kerja Pansus Raperda di kegiatan penandatanganan berita acara persetujuan substansi Raperda RUED bersama Pemprov Kalteng bertempat di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng, Rabu (2/2/2022).

“Substansi utama dari Raperda ini adalah rencana umum energi daerah yang merupakan kebijakan Pemprov Kalteng mengenai rencana pengelolaan energi tingkat provinsi,” ujarnya melalui rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalteng Abdul Razak.

Diungkapkan Henry, Perda ini nantinya merupakan penjabaran dan perencanaan, pelaksanaan rencana umum energi nasional yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran rencana umum energi nasional.

“Tim Pansus Raperda DPRD Kalteng mengatakan bahwa Raperda provinsi Kalteng mengenai RUED telah tuntas di bahas oleh DPRD Provinsi Kalteng bersama Pemprov Kalteng,” ungkap legislator dari wilayah daerah aliran sungai Barito ini.

Diungkapkan Henry, Raperda yang terdiri atas 9 Bab dan 15 pasal tersebut, pihaknya telah melaksanakan beberapa kali rapat pembahasan antara pansus Raperda RUED dengan tim dari Pemprov Kalteng.

“Berdasarkan hasil pembahasan dengan tim Pemprov Kalteng, secara umum naskah Raperda RUED ini sudah mengakomodir hasil rapat dan diskusi Pansus kerena Raperda ini juga sudah di lampirkan tabel kebijakan dan strategi rencana umum energi daerah provinsi Kalteng tahun 2022-2050 sesuai hasil rapat tersebut,” bebernya.

Selanjutnya, sebut Anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Kalteng ini, di Raperda tersebut telah diatur peran serta masyarakat dalam pasal 11, baik secara perorangan, kelompok agar berperan dalam proses perancanaan, pelaksanaan dan pengawasan Perda ini nantinya.

“Sehingga pada dasarnya Pansus DPRD Kalteng dapat menerima, menyetujui substansi Raperda RUED Pemprov Kalteng ini, untuk dilanjutkan prosesnya menjadi Perda sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang ada,” pungkasnya menegaskan. (Ytm/Lsn)

image_print

Pos terkait