LWakil Ketua I DPRD Provinsi Kalteng Riska Agustin . Media Dayak/(Ist)
Palangka Raya, Media Dayak
DPRD Provinsi Kalteng menyambut baik rencana perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang saat ini sedang dikaji oleh pemerintah daerah. Langkah ini dinilai bisa membantu menciptakan birokrasi yang lebih sederhana, efektif, dan lebih cepat dalam merespons kebutuhan masyarakat.
Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, mengatakan bahwa penataan struktur organisasi memang perlu dilakukan dengan perencanaan yang matang.
“Perampingan OPD harus dilakukan secara terukur dan berdasarkan kebutuhan daerah agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal serta tidak mengganggu pelaksanaan program yang sedang berjalan,” terangnya, Jumat (19/6/2026).
Menurut Riska, perampingan OPD juga dapat membantu meningkatkan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah. Setiap perangkat daerah akan memiliki fokus kerja yang lebih jelas sehingga hasil program lebih mudah dipantau dan dievaluasi.
Ia menegaskan bahwa DPRD pada dasarnya mendukung kebijakan yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan membuat penyelenggaraan pemerintahan lebih efektif.
“Kami mendukung setiap upaya reformasi birokrasi yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik, namun seluruh prosesnya harus melalui kajian yang matang serta melibatkan berbagai pihak terkait,” katanya.
Riska juga mengingatkan agar proses penataan dilakukan berdasarkan kajian yang matang dan tetap memperhatikan kebutuhan nyata di daerah. Menurutnya, komunikasi dan koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD sangat penting dalam menyusun kebijakan kelembagaan yang tepat.
Dengan kerja sama yang baik, proses reformasi birokrasi diharapkan dapat berjalan lebih lancar dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Selain membuat birokrasi lebih efisien, penyederhanaan struktur organisasi juga diyakini dapat mempercepat koordinasi antarperangkat daerah. Hal ini penting untuk mendukung berbagai program pembangunan yang membutuhkan kerja sama lintas instansi secara cepat dan terintegrasi.
Melalui langkah ini, pemerintah daerah diharapkan mampu membangun birokrasi yang lebih fleksibel dan siap menghadapi perkembangan zaman, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan di Kalteng.(Ytm/Lsn)













