DPRD Barito Utara Audensi dengan Kemenkumham Kalteng

SERAHKAN PIAGAM PENGHARGAAN-Kantor Kemenkum Ham Kalteng menyerahklan piagam penghargaan kepada Pemkab Barito Utara yang diterima Sekda Barito Utara H Jainal Abidin usai kegiatan audensi di gedung DPRD setempat, Kamis (12/11/2020).(Media Dayak/diskominfosandi barut)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut) gelar rapat dalam rangka audensi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Kalimantan Tengah (Kalteng) dilanjutkan dengan Konsultasi Publik Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Barito Utara tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin di ruang sidang paripurna DPRD setempat, Kamis (12/11/2020).

                Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Utara Ir H Jainal Abidin, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD, unsur FKPD, kepala  perangkat daerah, kalangan akademisi, masyarakat adat dan masyarakat umum serta undangan lainnya.

                Kepala Wilayah Kemenkumham Kalteng, yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Karyadi mengatakan bahwa banyak sekali potensi di Kabupaten Barito Utara yang dapat menjadi Aset dan Ikon yang harus di patenkan agar tidak di klaim oleh pihak lain.

                Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih dan bangga terhadap Pemerintah Kabupaten Barito Utara karena telah merealisasikan Raperda tentang Bantuan Hukum terhadap masyarakat miskin.

                Sementara Sekda Barito Utara H Jainal Abidin berharap segera direalisasikan naskah akademik Raperda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin yang telah diajukan ke dewan. “Tujuan utama Raperda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin yakni mewujudkan Kabupaten Barito Utara menjadi tertib dan taat hukum,” kata Sekda H Jainal Abidin.

                Sekda Barito Utara juga berharap dengan adanya Raperda tersebut maka dapat terbentuk lembaga bantuan hukum di Kabupaten Barito Utara. Dengan adanya program bantuan hukum bagi masyarakat miskin sudah tepat, karena masyarakat kecil dapat terbantu dengan adanya bantuan tersebut, sehingga masyarakat miskin yang terkena masalah hukum bisa mendapatkan perlindungan dan juga pendampingan hukum.

                 “Program bantuan semacam ini akan disebarluaskan dan disosialisasikan, sebab masih banyak masyarakat miskin yang memerlukan bantuan hukum belum mengetahui adanya program bantuan hukum ini,” kata H Jainal Abidin.(lna/Lsn)

 

 

 

image_print

Pos terkait