Kepala Bapenda Kalteng, Kaspinor (Media Dayak /Yanting)
Palangka Raya, Media Dayak
Pemerintah Provinsi (Pemorov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Pajak Kendaraan Bermotor 100 persen, yang berlaku sejak tanggal 2 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Juli 2020, di seluruh wilayah Kalteng.
Ditengah penghapus sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor tersebut juga Pemerintah Provinsi (Pemprov) mendorong kendaraan lainnya yang masih belum menggunakan nomor polisi (plat, red) KH agar segera mendaftarkan plat KH.
Gubernur melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Kaspinor mengungkapkan, bedasarkan aturan dalam Pergub yang di tanda tangani Gubernur tanggal 27 April 2020 tersebut memang penghapusan denda ditujukan kepada kendaraan yang terdaftar di Kalteng atau menggunakan plat KH.
Untuk itu, melalui Pergub ini, pihaknya juga menyosialisasikan agar kendaraan lainnya segera mendaftarkan kendaraan bermotornya menggunakan plat KH. “Jadi yang dibebaskan itu kendaraan dengan pelat KH, tetapi sasaran kami sebetulnya juga pelat non Kh, sehingga kami juga imbau agar kendaraan non KH segera mendaftarkan menjadi pelat KH,” kata Kaspinor, mewakili Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, Senin (4/5).
Pihaknya mengungkapkan, penghapusan denda pajak ini juga dilakukan Pemprov berdasarkan usulan-usulan daripada showroom yang ada di Kalteng lantaran banyak yang masih memiliki tunggakan denda pajak.
“Dengan demikian, kesempatan penghapusan denda administrasi pajak kendaraan bermotor ini agar digunakan sebaik-baiknya oleh masyarakat untuk mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) di daerah ini,” paparnya melalui via seluler.
Pihaknya juga mengharap penjualan kendaraan bermotor tidak terganggu lantaran masih ada kendaraan yang tertunggak denda administrasi pajak.
“Biasanya tunggakan denda itu dibebankan kepada pembeli. Dengan pemutihan ini agar kendaraan-kendaraan yang tertunggak hanya dapat membayar kewajiban saja, karena sudah bebas denda,” katanya.(YM)











