Diskominfosantik Kapuas Sosialisasikan Layanan Informasi, Pengaduan dan Kehumasan ke Sejumlah Kecamatan, Kelurahan dan Desa

SOSIALISASI DI KAPUAS HILIR – Jajaran Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Kapuas melaksanakan kunjungan dalam rangka sosialisasi layanan informasi, pengaduan dan kehumasan di Kantor Kecamatan Kapuas Hilir, Selasa (14/10/2025). .(Media Dayak/ hmskmf)

Kuala Kapuas  , Media Dayak

Bacaan Lainnya

 Dinas   Komunikasi,  Informatika,  Persandian   dan   Statistik  (Diskominfosantik) Kabupaten Kapuas melaksanakan kunjungan ke sejumlah kantor kecamatan dan kelurahan dalam rangka sosialisasi layanan informasi, pengaduan dan   kehumasan  melalui Pejabat  Pengelola Informasi dan   Dokumentasi (PPID)   Pelaksana di  tingkat kecamatan, Selasa (14/10/2025).

Adapun sejumlah tempat yang dikunjungi diantaranya Kantor  Desa  Pulau Telo  Baru,  Kantor  Desa  Pulau Telo,  Kantor  Desa Tambun Raya,  Kantor  Kecamatan Basarang, Kantor  Kelurahan Sei  Pasah, Kantor  Kelurahan Hampatung, Kantor  Kelurahan Dahirang dan Kantor Kecamatan Kapuas Hilir.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur kecamatan dan masyarakat mengenai mekanisme, hak, serta prosedur  permintaan informasi publik  sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun  2008  tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kepala Diskominfosantik Kapuas, Hartoni U. Sawang, melalui Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Iwan Pahruji menjelaskan bahwa PPID  Pelaksana di kecamatan memiliki peran  penting sebagai  perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam melayani permintaan informasi dari masyarakat.

“Dengan  adanya sosialisasi ini, kami  berharap aparatur di kecamatan dan  kelurahan serta  desa dapat memahami dengan baik         proses pelayanan  informasi publik,   sehingga  masyarakat dapat memperoleh informasi secara  cepat, tepat,  dan   sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa peran  PPID Pelaksana di kecamatan sangat penting sebagai ujung tombak pelayanan informasi publik. Selain itu, layanan pengaduan masyarakat yang terintegrasi menjadi wadah komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat.

Dalam  kesempatan tersebut,  tim Diskominfosantik juga menyampaikan materi  mengenai mekanisme pengelolaan pengaduan, standar layanan informasi publik,  pengelolaan kehumasan pemerintah, serta  strategi publikasi kegiatan kecamatan agar lebih informatif dan transparan kepada masyarakat.

Pemerintah Kabupaten  Kapuas  melalui  Diskominfosantik berharap agar  PPID   Pelaksana  di  tingkat kecamatan  dapat menjalankan fungsinya  secara  optimal, sehingga  keterbukaan informasi publik   benar-benar dirasakan  manfaatnya  oleh masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Kapuas.(hmskmf/Lsn)

image_print

Pos terkait