Pulang Pisau, Media Dayak
Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau memastikan seluruh calon siswa baru akan tetap mendapatkan akses pendidikan meskipun penerapan sistem zonasi dilakukan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau, Nikhater, mengatakan sistem zonasi bertujuan untuk membagi kapasitas sekolah secara merata sehingga tidak terjadi penumpukan siswa di sekolah tertentu.
“Zonasi itu tujuannya membagi kapasitas sekolah. Namun tetap akan kita evaluasi supaya semua calon siswa baru bisa terakomodasi,” kata Nikhater. Kamis, (04/06/2026).
Ia menjelaskan, sekolah-sekolah diminta terlebih dahulu menerima pendaftaran siswa. Apabila kapasitas sekolah sudah tidak mencukupi, maka mekanisme zonasi akan diterapkan untuk menentukan penerimaan peserta didik.
Menurutnya, siswa yang tidak tertampung di sekolah tujuan akan diarahkan ke sekolah terdekat yang masih memiliki daya tampung.
“Kalau kapasitas sekolah memang tidak memadai, nanti zonasinya yang dipakai. Yang tidak masuk di sekolah tersebut akan kita carikan alternatif sekolah terdekat sehingga semua daya tampung sekolah bisa terpenuhi,” ujarnya.
Nikhater menegaskan, kebijakan tersebut juga bertujuan menghilangkan anggapan adanya sekolah favorit dan nonfavorit. Dengan distribusi siswa yang merata, seluruh sekolah diharapkan dapat berkembang secara seimbang.
Ia juga mengimbau para orang tua agar mengikuti jalur zonasi yang telah ditetapkan untuk mempermudah proses penempatan siswa.
“Bagi orang tua, ikuti saja jalur zonasi yang ada dulu supaya memudahkan kita melakukan pendataan dan penempatan siswa,” katanya.
Terkait batas usia masuk Sekolah Dasar (SD), Nikhater menyebut hingga saat ini pihaknya masih berpedoman pada ketentuan usia 7 tahun. Meski terdapat wacana aturan baru yang memperbolehkan anak usia 6 tahun masuk SD, pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah.
“Sampai saat ini kita masih menggunakan standar usia 7 tahun. Kalau memang sudah ada payung hukum yang jelas, baik peraturan pemerintah maupun petunjuk teknis lainnya, tentu akan kita akomodasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, perubahan aturan harus menyesuaikan sistem penerimaan yang digunakan agar tidak menimbulkan kendala dalam proses pendaftaran dan verifikasi calon peserta didik. Dengan demikian, pelaksanaan PPDB dapat berjalan lancar dan seluruh anak usia sekolah tetap memperoleh kesempatan mendapatkan pendidikan.(Alp/Aw)













