Dipicu Karena Sakit Hati Sering Disebut Anak Haram, Dungki Wahyudi Aniaya Hendrik Saputra

Pelaku Dungki Wahyudi

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Ternyata motif Dungki Wahyudi yang nekat menganiaya Hendrik Saputra (korban) menggunakan senapan angin dan parang, dipicu karena sakit hati. Hal ini terungkap saat Polisi melakukan interogasi terhadap pelaku atas perbuatan tindak pidana penganiayaan.

Korban dianiaya pelaku disamping rumahnya di Jalan Negara Muara Teweh – Banjarmasin, tepatnya di Km 12 Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara (Barut), pada Minggu, 11 September 2022, sekira pukul 09.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Wahyu Setia Budiarjo, melalui KBO, Ipda I Putu Kardiasa, Selasa, 12 September 2022 siang, mengatakan, motifnya hanya sakit hati sehingga pelaku menganiaya korban.

“Pelaku marah sering disebut sebagai anak haram. Sebelumnya, dua hari yang lalu, pelaku sempat diancam dengan parang oleh korban. Karena selalu teringat hal yang terjadi padanya, pelaku nekat menyerang korban di rumahnya pada hari Minggu,” kata Ipda I Putu Kardiasa

Pengakuan pelaku, kata Putu, sebelum menganiaya korban, pelaku sering mendapat ancaman dan didatangi ke bengkel dimana tempatnya bekerja. “Korban itu pernah datang dan menunjukkan ia kebal senjata tajam. Itu juga pemicu pelaku sakit hati,”sambung Ipda I Putu Kardiasa.

Akibat pengniayaan yang dilakukan pelaku, sambung Ipda I Putu Kardiasa, korban mengalami luka robek dibagian punggung sebelah kanan. “Kalau akibat luka tembak senapan angin tidak ada, mungkin salah sasarannya. Tidak ada luka bekas tembakan senapan angin,”kata Ipda I Putu Kardiasa lagi.

Sementara itu, rekan satu kerja pelaku bernama Didi, membenarkan jika korban pernah mendatangi pelaku di tempat kerjaan (dibengkel). Malah kata dia, korban justru menyerang pelaku menggunakan senjata tajam.

“Pelaku lari sambil menghindar serangan korban yang datang hendak menyerang menggunakan senjata tajam. Usai kejadian itu, pelaku sebenarnya sempat melapor ke Kantor Polisi malam hari,”ungkap Didi.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang karyawan bengkel mobil bernama Dungli Wahyudi, diamankan Polisi. Pelaku dilaporkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Hendrik Saputra (korban), menggunakan senapan angin dan parang.

Peristiwanya sendiri terjadi di jalan Negara Muara Teweh – Banjarmasin, tepatnya di Km 12 Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, pada Minggu, 11 September 2022, sekira pukul 09.30 WIB. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka robek pada bagian punggung.

“Korban mengalami luka sayatan pada bagian punggung sebelah kanan dan menyebabkan luka robek. Perkelahian keduanya menurut keterangn saksi berlansung di samping rumah korban,”tutup AKP Wahyu.

Atas perbuatannya melakukan tindak pidana penganiayaan, pelaku disangkakan polisi pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman kurungan paling lama dua tahun delapan bulan. (lna/rsn)

image_print

Pos terkait