Pj Sekda Kalteng Nuryakin saat membuka secara resmi Kegiatan Pembinaan Manajemen ASN Tahun 2022 di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Jum’at (1/4). (Media Dayak/MMC Kalteng)
Palangka Raya, Media Dayak
Pj Sekda Provinsi Kalteng Nuryakin menyebut untuk dapat menjawab tantangan Indonesia dalam pengelolaan SDM ASN pada era mendatang, diperlukan upaya reformasi guna mencapai birokrasi yang efisien, efektif, bersih, akuntabel, serta melayani.
“Selanjutnya, diperlukan pula upaya perubahan Manajemen ASN melalui penerapan sistem merit, yang bertujuan untuk mewujudkan ASN yang berkualitas dalam arti kompeten, netral, berintegritas, dan kinerja tinggi,” terang Pj Sekda saat membuka secara resmi Kegiatan Pembinaan Manajemen ASN Tahun 2022 di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Jum’at (1/4).
Dikatakan Nuryakin, lemahnya pengawasan penerapan sistem merit dan belum meratanya kualitas keterbukaan informasi serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik menjadi sebuah tantangan yang saat ini kita hadapi.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam pelaksanaan manajemen ASN berbasis sistem merit menjadi sebuah garda terdepan dalam pelaksanaannya, yang memiliki fungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintahan.
“Tentunya dalam penerapan/pelaksanaan sistem merit manajemen ASN ini, KASN berjalan beriringan bersama dengan Kementerian PAN-RB, BKN, dan LAN dengan tugas dan fungsinya masing-masing, sampai dengan Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN,” jelasnya.
Selanjutnya kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi dapat tercapai dengan tujuan merekrut ASN yang profesional dan berintegritas dan menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya.
“Mempertahankan ASN melalui pemberian kompensasi yang adil dan layak, mengembangkan kemampuan ASN melalui bimbingan dan diklat dan Melindungi karier ASN dari politisasi serta kebijakan yang bertentangan dengan prinsip merit (nepotisme, primordialisme),” katanya menambahkan.
Pj Sekda berharap kehadiran KASN dalam setiap kesempatan pengawasan sistem merit di daerah dapat mencegah pelanggaran dan penyelewengan manajemen SDM seperti mutasi, promosi, dan pemberhentian yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sehingga dapat menekan pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi karena ASN yang ditempatkan tidak sesuai kompetensi, kinerja, dan kualifikasi jabatan yang didudukinya,” pungkasnya. (MMC/YM/AW)












