Dinkes Barut Gelar Pertemuan Advokasi Peningkatan Kualitas Air Minum Aman

PERTEMUAN ADVOKASI-Kepala Dinas Kesehatan H Siswandoyo foto bersama usai pembukaan kegiatan pertemuan advokasi Peningkatan Kualitas Air Minum Aman, di aula Dinas Kesehatan setempat, Selasa (24/5/2022).(Media Dayak/Lana)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara (Dinkes Barut) menggelar pertemuan Advokasi Peningkatan Kualitas Air Minum Aman, di aula Dinas Kesehatan setempat, Selasa (24/5/2022).

Kegiatan pertemuan ini dibuka Kadis Kesehatan H Siswandoyo dihadiri Sekretaris Dinkes Pariadi, Kabid Kesmas Enny Franziah, Kabid P2P Sampuerna Murni Yati, Kabid PSDK Ruyanto, narasumber PDAM Tirta Dharma dan peserta pertemuan.

“Kebutuhan vital makhluk hidup terutama manusia adalah kebutuhan akan air. Air yang bersih dan sehat layak untuk diminum tanpa mengganggu kesehatan merupakan kualifikasi yang sangat diperlukan,” kata Kadis Kesehatan H Siswandoyo saat membuka kegiatan tersebut.

Ini, kata dia, dikarenakan pemanfaatan air sebagai air minum secara langsung berkaitan dengan tubuh manusia itu sendiri sehingga perlu dijaga kualitasnya agar tidak membahayakan tubuh manusia itu sendiri.

Selain itu, kata Siswandoyo, air adalah zat yang sangat dibutuhkan oleh manusia. Dengan terpenuhinya kebutuhan air, maka proses metabolisme dalam tubuh manusia dapat berlangsung dengan baik, sebaiknya bila ada kekurangan air proses metabolisme akan terganggu dan dapat menimbulkan kematian.

“Oleh karena itu salah satu pengamanan makan dan minum untuk melindungi kesehatan adalah pengawasan terhadap kualitas air minum,” ungkap Siswandoyo.

Siswandoyo melanjutkan, kualitas air yang dikonsumsi oleh masyarakat dapat menentukan derajat masyarakat tersebut, khususnya air untuk minum dan makan. “Air bersih yang layak diminum merupakan air yang lolos uji kelayakan sesuai dengan aturan  yang berlaku,” imbuhnya.

Dalam penyediaannya, kata Kadiskes, dapat bersumber dari berbagai macam jenis, mulai dari air yang disediakan oleh dinas, air minum dalam kemasan dan baru-baru ini terjadi alternative penyediaan air minum yang lebih murah. “Air minum isi ulang pun tak lepas dari pengawasan pemerintah  melalui Dinas Kesehatan,” ucapnya.

Dalam memenuhi kebutuhan hidup kata dia lagi masyarakat harus bisa mengetahui syarat air minum yang layak dikonsumsi oleh tubuh. Air dibutuhkan untuk minum, memasak sehari-hari harus bebas dari kontaminasi pathogen dan senyawa kimia prioritas.

Menteri Kesehatan RI, sambung Siswandoyo, telah mengeluarkan peraturan Menkes RI No 249/Menkes/Per/IV/2010, tentang syarat air minum layak konsumsi, yang menyatakan bahwa setiap penyelenggaraan air minum dalam hal ini termasuk perusahaan daerah air minum (PDAM) dan depot air minum isi ulang (DAMIU) wajib menjamin air minum yang diproduksi aman bagi kesehatan.

“Untuk mencapai akses universal air minum aman pada tahun 2030, diperlukan suatu mekanisme pengawasan untuk menjaga agar kualitas air yang diproduksi melalui pengawasan kualitas air minum (PKAM) yang dilakukan secara internal oleh penyelenggara air minum itu sendiri, oleh karena itu diperlukan Advokasi,” kata dia.

Sementara Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Enny Franziah mengatakan tujuan umum dari kegiatan ini adalah agar peserta mampu memahami untuk mencapai akses universal dan menata terhadap air minum yang aman dan terjangkau bagi semua diperlukan PKAM, dan tujuan khusus adalah untuk meningkatkan pengetahuan tentang kualitas air minum aman di masyarakat serta mempercepat pelaksanaan kesehatan lingkungan pilar 3 (tiga) STBM tentang pengelolaan air minum.

“Peserta yang mengikuti Advokasi peningkatan kualitas air minum aman sebanyak 17 (Tujuh Belas ) orang pemegang Program Kesehatan Lingkungan dari 17 Puskesmas se Kabupaten Barito Utara,” pungkas Enny Franziah.(lna/Rsn)

image_print

Pos terkait