Wakil Ketua I DPRD Gumas Binartha. (Media Dayak/Novri JK Handuran)
Kuala Kurun, Media Dayak
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyambut baik Pemkab Gumas dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
“(MoU) Sebagai upaya bersama untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkoba di wilayah ini. Barang haram Narkoba harus diberantas dari Kabupaten Gunung Mas,” kata Wakil Ketua I DPRD Gumas Binartha, Sabtu (21/5).
Binartha menyatakan, pentingnya kolaborasi dalam menggempur peredaran gelap Narkoba di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau, mengingat ancaman Narkoba cenderung meningkat.
“Kolaborasi dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat Kabupaten Gunung Mas sangat diperlukan dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba demi masa depan masyarakat yang gemilang, khususnya generasi wilayah ini,” tutur Obin panggilan karib Binartha.
Menurutnya, pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, melainkan kerja kolaboratif lintas sektor, seperti dukungan dari tokoh agama/masyarakat/pemuda, pendidikan, kesehatan dan stakeholder lainnya.
Legislator partai Golkar daerah pemilihan (dapil) dua wilayah Kecamatan Manuhing, Manuhing Raya, Rungan Barat, Rungan dan Rungan Hulu itu pun mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polres Gumas.
“Kita berharap Satresnarkoba Polres Gunung Mas tidak hanya menangkap mereka yang menjadi pengedar tapi juga meringkus mereka yang menjadi bandar Narkoba,” tukasnya.
“Sindikat Narkoba di wilayah ini harus diberangus karena mengancam generasi penerus daerah ini,” ujar Obin mengakhiri. (Nov/Aw)













