Kegiatan Workshop peliputan Pemilu 2019, yang digelar oleh Dewan Pers Republik Indonesia, di kota Palangka Raya, kemarin.(Media Dayak/Novan)
Palangka Raya, Media Dayak
Sebagai upaya meningkatkan peranan Media massa dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) yang akan digelar secara serentak, khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada 17 April mendatang, Dewan Pers Republik Indonesia mengadakan Workshop Peliputan Pemilihan Legislatif dan Presiden tahun 2019, Kegiatan yang berlangsung selama 1 hari ini, melibatkan seluruh media, baik cetak, elektronik maupun online serta organisasi kewartawanan di Kota Palangka Raya.
Saat berlangsungnya kegiatan Workshop, Wakil Ketua Dewan Pers Republik Indonesia, Ahmad Djauhar, Kamis (21/3) mengungkapkan, media/Pers dalam Pemilu 2019 berperan sebagai eksponen utama pengusung keberlangsungan demokrasi, wajib mengawal kesuksesan Pemilu dengan mengedepankan kode etik Jurnalistik dan netralitas.
“Dewan Pers merasa perlu mengingatkan bahwa Media wajib menaati berbagai ketentuan yng sudah digariskan mengenai pelaksanaan atau agenda Pemilu yang akan diselenggarakan pada 17 April 2019 me datang, dengan tetap mengedepankan Kode etik Jurnalistik dan netralitas, sebagaimana diatur melalui surat edaran Dewan Pers, bahwa awak media harus melepaskan profesi wartawan jika ingin mencalo kan diri dalam Pilkada, Pileg ataupun sekadar terlibat sebagai anggota tim sukses.”Ucap Ahmad Djauhar.
Dirinya juga mengatakan, netralitas media massa, diatur dan sejalan dengan surat edaran Dewan Pers nomor 02/SEDP/II/2014 tentang independensi Wartawan dan Pemuatan Iklan Politik Media Massa, kemudian seruan Dewan Pers nomor 01/Seruan-DP/X/2015 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2015 dan Surat Edaran nomor 01/SE-DP/I/2018 Pemilu 2019.
“Dalam surat edaran Dewan Pers terkait pemilu 2019, Dewan Pers kembali menegaskan peran Pers dalam rangka menjamin kemerdekaan Pers, untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang berkualitas dan adil, terutama dalam penyampaian informasi Pileg dan Pilpres. Namun Dewan Pers juga mengingatkan kembali jaminan kemerdekaan bagi Media/Pers, sesuai Pasal 4 ayat (3) UU. nomor.40 tahun 1999, bahwa Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.”Tegas Djauhar.
Selain itu, sambungnya, dalam mensukseskan Pileg dan Pilpres tahun 2019, Dewan Pers menyampaikan sejumlah seruan bagi seluruh media massa di Indonesia, khususnya di Bumi Tambun Bungai, diantaranya yaitu Pers harus menjaga netralitas dan bersikap independen dalam melakukan peliputan Pemilu, kemudian Pers harus menjalankan fungsinya sebagai lembaga kontrol sosial secara profesional.
“Selain menjaga integritas, bersikap independen dan menjalankan fungsinya sebagai Kontrol Sosial, Pers juga harus bersikap adil dengan memberi kesempatan yang sama kepada semua peserta Pemilu dan transparan. Bahkan Pers juga harus menjaga Pagar api dengan memisahkan ruang Redaksi dan ruang bisnis, serta harus memahami, memperhitungkan dan mencegah resiko buruk yang bisa ditimbulkan oleh pemberitaan yang tidak profesional dan tidak menaati kode etik Jurnalistik, termasuk pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran.”Tandasnya.
Dikatakan Djauhar, Pers juga wajib memberitakan pendidikan tentang Pemilu dan rekam jejak para calon dalam Pilkada, Pileg maupun Pilpres. Sedangkan untuk para peserta yang berpartipasi pada Pemilu, Dewan Pers meminta agar para peserta menghormati independensi Pers serta wajib menghindari tindakan kekerasan dan anarkisme jika merasa dirugikan oleh pemberitaan Pers dengan cara menempuh penyelesaian sesuai Undnag-undang yang berlaku
“Apabila peserta Pemilu menemukan pemberitaan yang dianggap merugikan, jangan menggunakan kekerasan dan anarkisme, silahkan menempuh jalur penyelesaian sesuai dengan UU yang berlaku, atau laporkan ke Dewan Pers karena nantinya ada bidang khusus untuk menanganinya. Selain itu, para Peserta harua menggunakan Pers untuk berkampanye secara cerdas dan bermartabat.”Pungkasnya.(Nvd)