MENANDATANGANI – Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana, bersama dengan Kejari Lamandau, Agus Widodo, menandatangani MoU tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di aula Setda setempat, Jum’at (08/01/2021). (Ist/Media Dayak)
Nanga Bulik, Media Dayak
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau terus berupaya agar penyelenggaraan pemerintahan bisa berjalan dengan baik. Bertempat di Aula Setda setempat, Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana, bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamandau, Agus Widodo, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jum’at (08/01).
Saat diwawancarai Wartawan usai kegiatan, Bupati menyampaikan, kesepakatan antara Pemkab dan Kejari sangat penting dalam menghadapi tantangan kompleksitas permasalahan yang mungkin dihadapi pemerintah daerah di masa yang akan datang.
“Hari ini kita (Pemkab Lamandau) melaksanakan penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri Lamandau terkait penanganan masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara,”ungkapnya.
Menurut Bupati, penandatanganan MoU tersebut merupakan langkah pihaknya dalam menghadapi setiap persoalan dalam pelaksanaan pemerintahan. Yang mana tentunya ada persoalan-persoalan yang harus diselesaikan secara hukum.
“Legalitas kerjasama antara Pemkab dan Kejari Lamandau yang telah ditandatangani tadi, menjadi komitmen bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang baik demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lamandau,”jelasnya.
Ditambahkan dia, kerjasama ini setiap tahun kita laksanakan. Artinya apabila kedepan ada persoalan hukum perdata maupun tentang Tata Usaha Negara, maka kejaksaan negeri akan dapat menanganinya sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Selain kewenangan di bidang tuntutan dan pendidikan, dengan adanya MoU ini kita (Kejari Lamandau) diberi kewenangan untuk mewakili pemerintah, BUMN maupun BUMD baik dalam pengadilan maupun luar pengadilan dalam permasalahan perdata dan Tata Usaha Negara,”bebernya.
Menurut dia, dengan MoU itu menjadi payung hukum kewenangan Kejari Lamandau dalam menangani setiap permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah. “MoU ini hanya sebagai payung hukumnya, sedangkan realisasinya nanti akan ada Surat Kuasa Khusus atau SKK,”sebutnya.
Diketahui, penandatanganan MoU antara Pemkab dan Kejari Lamandau itu juga disaksikan oleh Ketua DPRD Lamandau, M Bashar. Selain itu, acara penandatanganan MoU juga dihadiri Sekda, dan unsur pimpinan Forkopimda. (Tin/Rsn)












