Ketua Dekopinda Barito Utara M Mastur didampingi Kadis Tnakertranskop dan UKM Drs Tenggara saat menyerahkan piagam penghargaan kepada koperasi yang melaksanakan RAT tepat waktu di aula BappedaLitbang, Sabtu (26/1).(Media Dayak : Lana)
Muara Teweh, Media Dayak
Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kabupaten Barito Utara (Dekopinda Barut), memberikan piagam penghargaan kepada seluruh koperasi di daerah ini yang telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2018 secara disiplin dan tepat waktu.
Ketua Dekopinda Barito Utara M Mastur mengatakan pemberian penghargaan ini merupakan program rutin tahunan Dekopinda Barito Utara, yang dimaksudkan sebagai salah satu motivasi bagi seluruh gerakan koperasi untuk melaksanakan RAT Koperasi dan pengelolaan koperasi sesuai UU Nomor 25/1992 tentang perkoperasian, terkhusus menjalankan prinsip-prinsip, fungsi dan peran koperasi.
“Kita Dekopinda Kabupaten Barito Utara mengimbau kepada koperasi-koperasi yang belum melaksanakan RAT, agar segera melaksanakan RAT sebagai salah satu kewajiban pengurus koperasi dan salah satu kteteria Koperasi Sehat,” kata Ketua Dekopinda Barito Utara M Mastur, di aula Bappeda Litbang, Sabtu (26/1) pada acara RAT Koperasi Guru Mangkutala Muara Teweh Tahun Buku 2018 sekaligus penyerahan penghargaan kepada koperasi.
Pada kesempatan itu, Ketua Dekopinda Barito Utara berserta jajarannya juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada koperasi-koperasi yang telah melaksanakan RAT secara disiplin dan tepat waktu, dan paling lambat pada bulan Maret 2019. “Untuk itu mari kita tingkatkan program ekonomi kerakyatan melalui wadah koperasi di Kabupaten Barito Utara,” kata Mastur.
Piagam penghargaan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Ketua Dekopinda Barito Utara HM Mastur kepada Koperasi Guru Mangkutala Muara Teweh yang disaksikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Barito Utara Drs Tenggara MM.
“Piagam penghagraan diserahkan kepada enam koperasi yang telah melaksanakan RAT sampai dengan tanggal 26 Januari 2019, dan akan kita berikan penghargaan kepada koperasi-koperasi lainnya yang melaksanakan RAT dengan kreteria pelaksanaannya paling lambat 31 Maret 2019,” kata Mastur.(lna/aw)