Pospol Batu Agung Polsek Seruyan Tengah melaksanakan sosialisasi pungli di desa Sukorejo kec. Seruyan Tengah, Selasa (21/11).(Media Dayak/Ist)
Kuala Pembuang, Media Dayak
Pungli merupakan salah satu modus korupsi yang diatur dalam Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui dengan Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2001.
Untuk Mengantisipasi pungli Di wilayah Kecamatan Seruyan Tengah, personil Pospol Batu Agung juga menjelaskan kepada Masyarakat Hukum yang terjerat Pungli ,Pelaku Pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.(Hms/Lsn)











