Cegah Pencurian Buah Sawit PT AGU Polsek Bukit Sawit Ajak Warga Musyawarah

MUSYAWARAH-Polsek Bukit Sawit bersama Kepala Desa (Kades) Pandran Raya Musiladi, Ketua BPD Parno, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan juga dihadiri masyarakar sekitar 35 orang saat melakukan musyawarah, Selasa (21/7/2020) lalu.(Media Dayak/Polres Barut)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Dalam rangka menjaga situasi keamanan, ketertiban  masyarakat (Kamtibmas) dan  menghindari pencurian buah sawit di areal PT Antang Ganda Utama (AGU), Polsek Bukit Sawit Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara (Barut) melaksanakan musyawarah bersama warga Desa Pandran Raya.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma, melalui Kapolsek Bukit Sawit Ipda Heri Purwanto, Selasa (21/7/2020) siang mengatakan musyawarah yang dilakukan guna mencegah terjadinya kembali pencurian buah sawit di aeral PT AGU.

Kegiatan musyawarah tersebut dihadiri oleh Kepala Desa (Kades) Pandran Raya Musiladi, Ketua BPD Parno, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan juga dihadiri masyarakar sekitar 35 orang.

“Kami dari Polsek Bukit Sawit akan memberikan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku jika masyarakat Desa Pandran Raya melakukan pencurian buah sawit di area PT AGU,” tegas Kapolsek Bukit Sawit Ipda Heri Purwanto.

Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Bukit Sawit juga menegaskan kepada seluruh warga untuk tetap menjaga situasi aman dan terkendali. “Jika ada permasalahan mendasar untuk segera dimusyawarahkan dengan perangkat desa dan terkait permasalahan yang melibatkan dengan PT AGU harus mengikuti peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Ipda Heri Purwanto juga mengimbau, agar masyarakat tidak lagi mengambil buah sawit yang berada diseputaran perusahaan sawit milik PT AGU. “Bila ini diabaikan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.(lna/Lsn)

image_print

Pos terkait