PENANDATANGANAN – Penandatanganan MoU, antara Camat dan Kades se-Kecamatan Raren Batuah serta Kecamatan Paku dengan kejaksaan Negeri Barito Timur, Rabu (23/02/2022) kemarin. (Media Dayak/TL/RHF)
Tamiang Layang, Media Dayak
Camat dan Kepala Desa se-Kecamatan Raren Batuah serta Kecamatan , menandatangani nota kesepahaman atau MoU dengan Kejaksaan Negeri Barito Timur (Bartim) terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Rabu (23/02) kemarin.
Hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari, Kepala Dinas PMDSos dan Sekretaris, Camat Raren Batuah, Camat Paku, perwakilan kades dari Raren Batuah serta perwakilan kades dari Paku. Sedangkan kepala desa yang lain mengikuti acara penandatanganan MoU tersebut secara virtual.
Kajari Barito Timur, Daniel Panannangan, mengatakan, kegiatan dilakukan secara virtual demi mencegah penularan COVID-19, mengingat terjadi lonjakan kasus positif di Barito Timur dalam beberapa hari terakhir.
“Penandatanganan MoU ini guna mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara,”kata Kajari, usai penandatanganan MoU.
Dia menambahkan, MoU tersebut juga guna meningkatkan efektivitas penanganan dan atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh Pemerintah Kecamatan Raren Batuah dan Kecamatan Paku serta pemerintah desa yang di bawahnya.
Menurut Kajaril, MoU tersebut meliputi kegiatan berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum serta tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kesepakatan Bersama ini berlaku untuk jangka waktu sampai 31 Desember 2022 terhitung sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan kesepakatan para pihak,”jelasnya. (TL/RHF)













