Buruh Sawit Ditangkap Karena Cetak Uang Palsu, Mengaku Belajar di Youtube

Press Conference Perkara Uang Palsu di Pulang Pisau. (Media Dayak/James Donny)

Pulang Pisau, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Seorang buruh kebun sawit pada sebuah perusahaan besar swasta diamankan jajaran Polres Pulang Pisau atas perkara uang palsu.

Demikian diungkapkan pada Press Conference yang digelar Polres Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis, (21/10/2021).

Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Kurniawan Hartono, dan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP. Afif Hasan dan Kasi Humas, Iptu Daspin.

Pada kasus tersebut Kapolres mengatakan tersangka berinisial MS diamankan dengan modus operandi tersangka mencetak uang kertas dengan pecahan Rp 50.000 sebanyak 31 lembar, dengan alat printer dan berbahan kertas HVS.

Tersangka yang berinisial dilaporkan oleh petugas Danru Security yang sedang patroli di wilayah perkebunan SCP. Setelah menemukan ada uang uang palsu, tersangka dilaporkan ke Satreskrim Polres Pulang Pisau lalu di tindak lanjuti oleh pihak unit Tipidter.

Tersangka mengaku melakukan tindak pidana ini dilatar belakangi oleh faktor ekonomi karena istrinya mau melahirkan dan ingin pergi pulang kampung halamannya yang berada di Jawa Tengah. Sementara cara membuat uang tersebut tersangka mengaku belajar di youtube.

Dalam kasus ini pelaku di kenakan Pasal 36  ayat (1) Jo pasal 26 ayat (1) undang-undang republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak Rp 10 milyar.(JMS/Lsn)

image_print

Pos terkait