Bupati Terbitkan SE, Tempat Wisata Unggulan di Barut Ditutup

TUTUP SEMENTARA-Pemkab Barito Utara menutup sementara tempat-tempat wisata unggulan di Barito Utara. Hal ini untuk peningkatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) dalam rangka menyambut tahun baru 2021 di wilayah Kabupaten Barito Utara.(Media Dayak:Lana)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Bupati Barito Utara (Barut) H Nadalsyah menerbitkan surat edaran (SE) Nomor : 443.1/185 XII/Satgas Covid-19 tentang peningkatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) dalam rangka menyambut tahun baru 2021 di wilayah Kabupaten Barito Utara.

SE ini menindaklanjuti Maklumat Kapolri Nomor : Mak/4/XII/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 serta Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/193/Satgas Covid-19 tentang peningkatan upaya penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam SE tersebut ada 8 (delapan) poin yang disampaikan Bupati Barito Utara yaitu pertama menjaga kesehatan diri sendiri dengan cara selalu mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker.

Kedua, membatasi perjalanan ke luar daerah pada saat libur tahun baru, ketiga dilarang melakukan perayaan Tahun Baru 2021 dengan melaksanakan pesta kembang api,  mercon, petasan, live music atau akustik dan hiburan lain yang dapat menimbulkan kerumunan.

Ke empat, tempat hiburan seperti karaoke, tempat hiburan malam, café, warung kopi/coffe Shop dan tempat-tempat lain sejenis yang berpotensi mengumpulkan orang banyak agar tidak melakukan aktivitas sejak tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 2 Januari 2021.

Poin ke lima, untuk tempat objek wisata ditutup mulai tanggal 1 sampai dengan 3 Januari 2021, dan dilarang kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mengunjungi tempat objek wisata.

Ke enam, warung makan, angkringan, warung tenda dan warung-warung sejenis pada diperbolehkan buka sampai pukul 22.00 WIB.

Ketujuh masyarakat yang ingin merayakan tahun baru agar dilakukan dirumah masing-masing dengan cara sederhana.

Dan poin ke delapan ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan.

SE ini di terbitkan pada tanggal 28 Desember 2020 dan ditandatangi Bupati Barito Utara, H Nadalsyah yang ditujukan kepada seluruh lapiasan masyarakat di wilayah Kabupen Barito Utara.(lna/Aw).

image_print

Pos terkait